BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 12 Oktober 2026 20:29 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara
Kadinkes Batu Bara Deny Syahputra saat akan ditahan. (foto: dok. Kejari Batu Bara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syahputra, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana belanja tak terduga (BTT) Dinas Kesehatan Batu Bara tahun anggaran 2022 senilai Rp1,15 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara, Ichsan Aulia Batubara, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026).

Dalam perkara tersebut, Deni sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Batu Bara sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga:

Ia kemudian diangkat menjadi kepala dinas menggantikan Wahid Khusyairi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ichsan.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Deni membayar denda sebesar Rp500 juta.

Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.

"Apabila Deni tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang cukup untuk melunasi denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari," tambah Ichsan.

Jaksa juga menuntut Deni membayar uang pengganti sebesar Rp188 juta atas kerugian keuangan negara yang disebut dinikmatinya.

Namun, uang pengganti tersebut telah dibayar lunas oleh Deni.

Pengembalian uang tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Deni.

Dalam perkara yang sama, Elvandri, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batu Bara, dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Elvandri juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, ia terancam menjalani pidana penjara pengganti selama 140 hari.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan tuntutan, terutama perbuatan para terdakwa yang dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara," kata Ichsan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap kedua terdakwa meliputi belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang.

Khusus bagi Deni, jaksa turut mempertimbangkan pengembalian uang pengganti atas kerugian negara yang disebut dinikmatinya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabara menunda persidangan hingga Senin, 19 Oktober 2026.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Pada tahap ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya dapat menyampaikan tanggapan atas tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tuntutan dua tahun penjara terhadap Deni dan dua tahun enam bulan terhadap Elvandri tersebut belum merupakan putusan akhir pengadilan.

Status hukum kedua terdakwa akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan selesai dan majelis hakim membacakan putusan.* (mi/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Mantan Kadinsos Dituntut 4 Tahun Penjara
Acungkan Egrek ke Abang Ipar, Pria di Purwodadi Diamankan Polsek Sunggal
Prabowo Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya
Karhutla Meluas di Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud Jalani Medical Check Up di Singapura
Laporan Dugaan Perampasan Aset STAI Al-Hikmah Medan Belum Tuntas, Yaspetia Minta PWNU Turun Tangan
Pemko Medan Perkuat Pelacakan TBC, Camat dan Lurah Diminta Aktif Jemput Sasaran Skrining
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru