Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan tersangka tersebut sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan penyidik.
"Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka," kata Budi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga:
Selain Stanley, tujuh tersangka lainnya terdiri atas mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.
Kemudian, tiga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
Dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, Manaek Manalu.
Daftar 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut
Berikut daftar delapan tersangka yang diungkap KPK:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut.
- Dicky Erlangga, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
- Rahmad Parulian, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
- Faisal, mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
- Heri Handoko, mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
- T. Rahmatsyah Putra, mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut.
- Manaek Manalu, mantan PPK Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut.
Menurut Budi, Munson Hutauruk menjadi satu-satunya tersangka yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya telah menjalani pemeriksaan.
Penyidik masih mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan di Sumut serta dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami," ujar Budi.
KPK belum memerinci dugaan perbuatan masing-masing tersangka maupun jumlah uang yang diduga diterima dalam pengembangan penyidikan ini.
Pengembangan Kasus dari OTT 2025
Penetapan delapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka baru pada 7 Oktober 2026. Pengembangan penyidikan itu dilakukan setelah penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 5 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara awal.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Dalam perkara awal, penyidik mengusut enam proyek yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dengan penetapan delapan tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara awal dan pengembangannya mencapai 13 orang. KPK masih mendalami dugaan pengondisian proyek dan penerimaan uang serta menelusuri peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.* (an/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.