BREAKING NEWS
Sabtu, 17 Oktober 2026

Dewan Pers Nyatakan Siniar Madilog Forum Keadilan TV Langgar Kode Etik, Gus Ipul Ajukan Pengaduan

Dharma - Kamis, 15 Oktober 2026 22:34 WIB
Dewan Pers Nyatakan Siniar Madilog Forum Keadilan TV Langgar Kode Etik, Gus Ipul Ajukan Pengaduan
Gus Ipul melalui kuasa hukumnya mengadukan tayangan siniar Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV kepada Dewan Pers. (foto: Dok. Kemensos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dewan Pers menyatakan tayangan siniar Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Tayangan yang membahas dugaan suap dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) itu dinilai memuat tuduhan negatif tanpa didukung bukti yang memadai.

Penilaian tersebut tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Baca Juga:

Risalah itu diterbitkan setelah Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengadukan tayangan tersebut melalui kuasa hukumnya.

Dalam risalah itu, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV tidak menunjukkan bukti memadai untuk mendukung tuduhan bahwa Gus Ipul terlibat dalam praktik suap di Muktamar NU.

Kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengatakan penilaian Dewan Pers menjadi penegasan terhadap tuduhan yang beredar di ruang publik.

"Putusan Dewan Pers ini sangat jelas. Tuduhan yang disampaikan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai. Bahkan Dewan Pers secara tegas menilai tayangan itu sebagai fitnah karena menyiarkan tuduhan tanpa dasar," kata Anom dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Menurut Anom, tuduhan serius yang menyangkut nama baik seseorang, terlebih tokoh agama dan pimpinan organisasi, tidak seharusnya disebarluaskan tanpa pembuktian dan klarifikasi yang memadai.

"Jangan menjadikan tuduhan sebagai kebenaran hanya karena disampaikan berulang-ulang. Siapa pun yang membuat tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkannya dengan bukti, bukan sekadar membangun opini," kata dia.

Koordinator tim kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, mengatakan Dewan Pers juga menemukan pelanggaran prinsip keberimbangan.

Menurut dia, Gus Ipul tidak memperoleh kesempatan yang setara untuk memberikan klarifikasi sebelum tuduhan tersebut disiarkan.

Atas pelanggaran itu, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten yang dipersoalkan, memberikan hak jawab secara proporsional, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Edarkan 405 Pil Hijau Batman Bersama Prajurit TNI, Andreanta Surbakti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Relawan Gibran Sebut Desakan Pemakzulan Wapres sebagai Pembodohan Publik
Pertama di Era Prabowo, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Dimakzulkan
Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel, Kerugian Negara Capai Rp401 Miliar
Sidang Dokter Tifa Memanas! Andi Azwan Akui Tak Pernah Lihat Ijazah Jokowi Secara Langsung
KUHAP 2026 Beri Kewenangan Hakim Tinggi Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa di Tingkat Banding
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru