Hakim PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah, Ini Pertimbangannya
MEDAN Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Tha
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI akan mengkaji usulan pembentukan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan tersebut disampaikan Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) agar DPR menindaklanjuti persoalan yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Anggota Fraksi PKB yang juga anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari AKSI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).Baca Juga:
Khozin menegaskan, PKB akan mempelajari isi surat tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Fraksi PKB belum mengambil keputusan mengenai dukungan terhadap usulan hak angket itu.
"Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya," kata Khozin.
Ia menjelaskan, pembahasan lebih lanjut belum dapat dilakukan karena DPR sedang memasuki masa reses.
Dalam periode tersebut, anggota dewan menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing, antara lain menyerap aspirasi masyarakat, menyosialisasikan program, dan mendampingi konstituen.
Masa reses DPR dijadwalkan berlangsung hingga 9 November 2026.
Karena itu, PKB masih membutuhkan waktu untuk membaca dan mengkaji materi yang disampaikan AKSI sebelum menentukan sikap.
"Belum tahu kita kan. Belum diserahkan. Jadi suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya," ujarnya.
Perwakilan AKSI, Ray Rangkuti, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permintaan agar Fraksi PKB mengambil inisiatif mengajukan hak angket DPR terkait polemik ijazah Gibran.
"Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi langkah untuk mengajukan hak angket," ujar Ray.
Menurut Ray, hak angket diharapkan dapat menjadi instrumen bagi DPR untuk memfasilitasi penjelasan terbuka mengenai ijazah Gibran yang terus menjadi perdebatan publik.
Ray menyoroti perbedaan antara hal yang menurutnya tercantum dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pernyataan pihak Gibran mengenai keberadaan ijazah tersebut.
"Kan ini artinya kan menimbulkan persoalan baru. Di MK sudah diuji tidak ditemukan, di luar MK mereka gembar-gembor ada ijazahnya," tuturnya.
Atas dasar itu, Ray menilai DPR dapat menyediakan forum resmi bagi keluarga Gibran untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Ia berharap mekanisme kelembagaan tersebut dapat membantu memperjelas persoalan yang selama ini menjadi polemik.
"Nah, oleh karena itu kita dorong DPR memfasilitasi keluarga Gibran untuk menjelaskan bahwa ijazah itu ada," jelasnya.
Ray berharap usulan hak angket dapat menjadi jalan untuk mengakhiri polemik ijazah Gibran yang telah berlangsung lama.
Ia menyatakan, apabila Gibran memang memiliki ijazah yang dipersoalkan, dokumen tersebut diharapkan dapat diperlihatkan melalui forum yang dibentuk DPR.
"Nah, terakhir tentu saja kalau betul saudara Gibran itu memiliki ijazah, diperlihatkan nanti di angket. Itu artinya kita menyelesaikan, bangsa sudah tiga tahun kita kesedot hanya untuk persoalan keluarga ini. Untuk mengetahui keabsahan mereka," kata Ray.
Meski demikian, usulan pembentukan hak angket tersebut masih berada pada tahap penyampaian dan pengkajian.
Fraksi PKB belum memastikan apakah akan menginisiasi atau mendukung usulan tersebut.
Dengan demikian, tindak lanjut polemik ijazah Gibran melalui hak angket DPR masih bergantung pada hasil kajian dan keputusan politik fraksi-fraksi di parlemen.* (js/ad)
MEDAN Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Tha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membahas rencana penerapan kurik
PENDIDIKAN
MEDAN Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Anggota D
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Medan Fashion and Culture Festival (MFCF) 2026 mengangkat tema Ulos in Innovation untuk mendorong kain tradisional Sumatera Utara
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memperkuat kolaborasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) deng
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ihwan Ritonga, meminta Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan konsisten memberantas pereda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga daging ayam potong di tingkat pedagang besar di Sumatera Utara turun dari Rp41.000 menjadi Rp38.000 per kilogram. Penurunan
EKONOMI
MEDAN Seng Hap 1881 yang berada di Jalan Ahmad Yani, kawasan Kesawan, Kota Medan, menjadi salah satu destinasi kuliner yang menawarkan p
PARIWISATA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menyambut kedatangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperkuat kerja sama dalam pembera
HUKUM DAN KRIMINAL