Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meninggalkan jabatan tersebut setelah diminta untuk mengundurkan diri.
Pengakuan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dalam sidang perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam persidangan, Febrie membeberkan perjalanan kariernya di lingkungan kejaksaan.Baca Juga:
Ia menyebut pernah menduduki sejumlah jabatan, mulai dari kepala kejaksaan negeri, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan tinggi, hingga Jampidsus.
"Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud," kata Febrie.
Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok yang memintanya mundur maupun alasan di balik permintaan tersebut.
Dalam persidangan itu, Febrie menegaskan bahwa jabatan yang pernah diembannya merupakan hasil pengabdian selama berkarier sebagai jaksa.
Ia menyatakan tidak pernah meminta atau memperjuangkan jabatan untuk dirinya sendiri.
"Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta Jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga Jabatan terakhir saya Jampidsus," kata dia.
Febrie mengatakan, riwayat karier tersebut disampaikan bukan untuk meminta perlakuan istimewa dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Ia juga menegaskan bahwa masa kerja panjang dan jabatan tinggi tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum.
"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum," kata Febrie.
Ia berharap majelis hakim memeriksa perkara berdasarkan uraian dakwaan, fakta yang terungkap di persidangan, dan alat bukti yang diajukan.
Febrie juga menyatakan telah berupaya menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan selama menjalankan tugasnya.
Dalam perkara yang sama, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346.743.821.282 dan US$ 440.990.
Menurut dakwaan, penerimaan tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga Juli 2026.
Jaksa menyebut Febrie menerima uang bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lainnya, berkaitan dengan jabatan Febrie saat menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun ketika menjabat sebagai Jampidsus.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa saat membacakan dakwaan TPPU terhadap Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Salah satu penerimaan yang diuraikan jaksa adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Uang tersebut disebut diterima melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).
Saham tersebut disebut disalurkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA).
Jaksa mengaitkan penerimaan itu dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
Selain itu, Febrie disebut menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, Direktur Utama PT BAS.
Menurut jaksa, penerimaan tersebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
Jaksa juga menguraikan adanya penerimaan uang sebesar Rp 203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Febrie.
Selain dugaan penerimaan tersebut, Febrie didakwa menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta melalui sejumlah cara.
Jaksa menyebut harta itu ditempatkan di beberapa rekening, dijadikan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
Jaksa juga mendakwa harta tersebut ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing.
Atas perbuatan yang didakwakan itu, Febrie dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini masih dalam proses hukum.
Seluruh uraian mengenai penerimaan uang, aset, dan dugaan pencucian uang tersebut merupakan dakwaan jaksa yang harus diuji melalui persidangan dan pembuktian di pengadilan.* (km/ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL