Wakapolda Aceh Gelar Subuh Keliling di Masjid Oman Al-Makmur, Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
BANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol. Latif Usman melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Mas
NASIONAL
BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami keterlibatannya.
Baca Juga:Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Proses hukum ini berjalan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 21 September 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan enam anak tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," jelas Kompol Miftahuda, Jumat (16/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di dalam toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi dan alat bukti, hingga pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi serta tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor.
BANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol. Latif Usman melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Mas
NASIONAL
BANDA ACEH Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Cendana Utama, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Protein merupakan salah satu nutrisi penting yang dibutuhkan tubuh untuk membangun dan memperbaiki jaringan, menjaga massa otot,
KESEHATAN
JAKARTA Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengurangi ekspor gas bumi Indonesia ke
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 202
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria kepergok hendak mencuri seng dan perkakas rumah di kawasan Medan Marelan, Kota Medan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi berjanji mengevaluasi penanganan kebakaran hut
PERISTIWA
ASAHAN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan meraih predikat Juara Umum Hari Kesatuan Gerak (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (Aswakada) W
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperkuat dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba melalui sinergi li
PEMERINTAHAN