Ditanya Soal Kinerja 2 Tahun Prabowo-Gibran, Rocky Gerung Tersenyum dan Beri Simbol Hati?
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menyinggung evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta 18 pihak tergugat hadir dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (19/10/2026).
Dari total 30 pihak tergugat dalam perkara tersebut, kehadiran sejumlah pihak masih belum terpenuhi.Baca Juga:
Majelis hakim secara khusus meminta tergugat nomor 12 hingga nomor 29 hadir pada persidangan berikutnya.
Ketidakhadiran para tergugat menjadi perhatian karena dinilai dapat menghambat kelancaran proses pemeriksaan perkara.
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa pihak yang telah dipanggil secara sah dan patut harus memperhatikan ketentuan hukum acara perdata, termasuk kemungkinan konsekuensi hukum apabila kembali tidak hadir.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menekankan pentingnya kehadiran seluruh pihak yang terlibat dalam gugatan.
Kehadiran para tergugat diperlukan agar proses persidangan dapat berjalan sesuai prosedur, termasuk memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan jawaban dan pembelaan.
Perkara yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait itu telah beberapa kali menjalani persidangan.
Namun, persoalan kehadiran tergugat masih menjadi salah satu kendala dalam melanjutkan tahapan pemeriksaan.
Majelis hakim meminta agar tergugat nomor 12 sampai dengan nomor 29 dapat memenuhi panggilan pada sidang mendatang.
Permintaan tersebut menjadi penting karena pengadilan harus memastikan hak seluruh pihak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, ketidakhadiran tergugat yang telah dipanggil secara patut tidak otomatis membuat perkara berhenti.
Pengadilan dapat menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hukum acara perdata dan keadaan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Persoalan ketidakhadiran tergugat menjadi salah satu perhatian dalam sidang gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri.
Dalam hukum acara perdata, pemanggilan pihak yang berperkara merupakan bagian penting untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara adil.
Pihak tergugat yang telah menerima panggilan secara sah memiliki kesempatan untuk hadir, memberikan jawaban, mengajukan bukti, dan menyampaikan pembelaan terhadap gugatan.
Apabila pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ketidakhadiran seseorang dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan bahwa gugatan yang diajukan terhadapnya benar.
Keputusan mengenai kelanjutan persidangan maupun konsekuensi atas ketidakhadiran tetap berada dalam kewenangan majelis hakim.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengikuti proses persidangan agar pokok persoalan dapat diperiksa secara menyeluruh.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait masih dalam proses pemeriksaan di PN Medan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, perkara tersebut disebut berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI senilai Rp124,4 miliar.
PT TSI mempersoalkan transaksi yang menurut pihak perusahaan tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan.
Persoalan itu juga dikaitkan dengan 54 lembar cek yang tanda tangannya disebut tidak identik berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik.
Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian dalam gugatan perdata yang sedang berlangsung.
Majelis hakim nantinya akan menilai dokumen, keterangan, serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa Bank Mandiri maupun tergugat lainnya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan penggugat.
Pihak tergugat tetap memiliki hak untuk membantah gugatan dan menyampaikan bukti yang mendukung kedudukan hukumnya.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 2 November 2026, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.
Pada persidangan mendatang, kehadiran tergugat nomor 12 hingga nomor 29 akan kembali menjadi perhatian.
Jika para pihak memenuhi panggilan, proses pemeriksaan diharapkan dapat berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila masih terdapat pihak yang tidak hadir, majelis hakim akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan ketentuan hukum acara perdata.
Sidang lanjutan tersebut menjadi penting untuk mengetahui arah pemeriksaan gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri.
Perkembangan perkara juga akan menentukan kapan pengadilan dapat memasuki pemeriksaan pokok gugatan dan pembuktian.
Perkara yang melibatkan PT TSI, Bank Mandiri, dan puluhan pihak lainnya menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur persidangan.
Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan, mempertahankan kepentingannya, serta mengajukan alat bukti di hadapan majelis hakim.
Pengadilan juga berkewajiban memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai hukum acara yang berlaku.
Karena itu, kehadiran para tergugat bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjamin proses hukum berjalan secara adil.
Hingga persidangan Senin, 19 Oktober 2026, gugatan PMH tersebut belum memasuki tahap putusan mengenai pokok sengketa.
Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa fakta dan bukti yang diajukan.
Perhatian kini tertuju pada persidangan 2 November 2026, ketika 18 pihak tergugat yang diminta hadir diharapkan memenuhi panggilan PN Medan.* (mp/ad)
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menyinggung evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menggelar bimbingan teknis (bimtek) optimalisasi fitur eaudit pada eKatalog dan ePurc
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin serah terima jabatan (sertijab) Wakapolda Aceh dari Brigjen Pol. Ari Wahyu Wi
NASIONAL
BINJAI Kapolres Binjai menerima audiensi Pengurus Daerah (PD) Al Jam&039iyatul Washliyah Kota Binjai di Markas Kepolisian Resor (Mapol
NASIONAL
BINJAI Ketua Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Binjai periode 20262031, Dr. Agus Purwanto, S.
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Keluarga besar Korem 011/Lilawangsa menggelar tradisi penerimaan Komandan Korem (Danrem) yang baru, Kolonel Inf Teuku Mustaf
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong perguruan tinggi berperan aktif dalam memperkuat ketahanan pangan mel
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penyidikan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, merespons rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membangun komunikasi denga
POLITIK
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejak
HUKUM DAN KRIMINAL