BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Hakim PN Medan: Apabila Kembali Mangkir Sidang, Ada Konsekuensi Hukum

Dharma - Selasa, 20 Oktober 2026 12:23 WIB
Hakim PN Medan: Apabila Kembali Mangkir Sidang, Ada Konsekuensi Hukum
Pengadilan Negeri (PN) Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta 18 pihak tergugat hadir dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (19/10/2026).

Dari total 30 pihak tergugat dalam perkara tersebut, kehadiran sejumlah pihak masih belum terpenuhi.

Baca Juga:

Majelis hakim secara khusus meminta tergugat nomor 12 hingga nomor 29 hadir pada persidangan berikutnya.

Ketidakhadiran para tergugat menjadi perhatian karena dinilai dapat menghambat kelancaran proses pemeriksaan perkara.

Majelis hakim juga mengingatkan bahwa pihak yang telah dipanggil secara sah dan patut harus memperhatikan ketentuan hukum acara perdata, termasuk kemungkinan konsekuensi hukum apabila kembali tidak hadir.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menekankan pentingnya kehadiran seluruh pihak yang terlibat dalam gugatan.

Kehadiran para tergugat diperlukan agar proses persidangan dapat berjalan sesuai prosedur, termasuk memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan jawaban dan pembelaan.

Perkara yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait itu telah beberapa kali menjalani persidangan.

Namun, persoalan kehadiran tergugat masih menjadi salah satu kendala dalam melanjutkan tahapan pemeriksaan.

Majelis hakim meminta agar tergugat nomor 12 sampai dengan nomor 29 dapat memenuhi panggilan pada sidang mendatang.

Permintaan tersebut menjadi penting karena pengadilan harus memastikan hak seluruh pihak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, ketidakhadiran tergugat yang telah dipanggil secara patut tidak otomatis membuat perkara berhenti.

Pengadilan dapat menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hukum acara perdata dan keadaan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Persoalan ketidakhadiran tergugat menjadi salah satu perhatian dalam sidang gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri.

Dalam hukum acara perdata, pemanggilan pihak yang berperkara merupakan bagian penting untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara adil.

Pihak tergugat yang telah menerima panggilan secara sah memiliki kesempatan untuk hadir, memberikan jawaban, mengajukan bukti, dan menyampaikan pembelaan terhadap gugatan.

Apabila pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ketidakhadiran seseorang dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan bahwa gugatan yang diajukan terhadapnya benar.

Keputusan mengenai kelanjutan persidangan maupun konsekuensi atas ketidakhadiran tetap berada dalam kewenangan majelis hakim.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengikuti proses persidangan agar pokok persoalan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait masih dalam proses pemeriksaan di PN Medan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, perkara tersebut disebut berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI senilai Rp124,4 miliar.

PT TSI mempersoalkan transaksi yang menurut pihak perusahaan tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan.

Persoalan itu juga dikaitkan dengan 54 lembar cek yang tanda tangannya disebut tidak identik berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik.

Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian dalam gugatan perdata yang sedang berlangsung.

Majelis hakim nantinya akan menilai dokumen, keterangan, serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa Bank Mandiri maupun tergugat lainnya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan penggugat.

Pihak tergugat tetap memiliki hak untuk membantah gugatan dan menyampaikan bukti yang mendukung kedudukan hukumnya.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 2 November 2026, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

Pada persidangan mendatang, kehadiran tergugat nomor 12 hingga nomor 29 akan kembali menjadi perhatian.

Jika para pihak memenuhi panggilan, proses pemeriksaan diharapkan dapat berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila masih terdapat pihak yang tidak hadir, majelis hakim akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan ketentuan hukum acara perdata.

Sidang lanjutan tersebut menjadi penting untuk mengetahui arah pemeriksaan gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri.

Perkembangan perkara juga akan menentukan kapan pengadilan dapat memasuki pemeriksaan pokok gugatan dan pembuktian.

Perkara yang melibatkan PT TSI, Bank Mandiri, dan puluhan pihak lainnya menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur persidangan.

Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan, mempertahankan kepentingannya, serta mengajukan alat bukti di hadapan majelis hakim.

Pengadilan juga berkewajiban memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai hukum acara yang berlaku.

Karena itu, kehadiran para tergugat bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjamin proses hukum berjalan secara adil.

Hingga persidangan Senin, 19 Oktober 2026, gugatan PMH tersebut belum memasuki tahap putusan mengenai pokok sengketa.

Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa fakta dan bukti yang diajukan.

Perhatian kini tertuju pada persidangan 2 November 2026, ketika 18 pihak tergugat yang diminta hadir diharapkan memenuhi panggilan PN Medan.* (mp/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
195 KTP Warga Jadi Alat Pengajuan KUR, Dua Eks Pegawai BRI Sei Kepayang Terseret Kasus Korupsi
Dua Tersangka Korupsi KUR BRI Sei Kepayang Ditahan, BRI Tegaskan Tak Toleransi Fraud
Kapolda Aceh Ruddi Setiawan Turun Langsung Pantau Lalu Lintas Banda Aceh, Pastikan Pelayanan Polisi Dirasakan Warga
PN Medan Tunda Vonis Suap Proyek Internet, Nasib Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Ditentukan Lusa
Imbas Kantor Kumuh Bak Gudang! Lurah Dwikora Medan Terancam Sanksi Sedang & Evaluasi Jabatan
Sikat Jukir Nakal Hingga Beli Damkar Puluhan Miliar, Rico Waas Bedah Masalah Kota Bersama DPRD Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru