BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Sarang Judol Apartemen Medan Digerebek Polda Sumut, 5 'Alumni' Kamboja Digaji Rp 10 Juta Diciduk

Administrator - Rabu, 21 Oktober 2026 16:14 WIB
Sarang Judol Apartemen Medan Digerebek Polda Sumut, 5 'Alumni' Kamboja Digaji Rp 10 Juta Diciduk
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono bersama Kabid Humas Polda Sumut saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan judi online di Medan, Rabu, 21 Oktober 2026. (Foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Sumatera Utara menangkap lima orang yang diduga menjadi operator judi online (judol) jaringan Kamboja di Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.

Kelima orang tersebut ditangkap saat diduga mengoperasikan layanan transaksi judi online dari kamar nomor 2220 apartemen tersebut. Mereka bertugas memproses deposit taruhan dan permintaan pencairan uang kemenangan atau withdraw.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, kelima orang itu masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka memiliki peran yang sama sebagai operator atau kasir dalam aktivitas perjudian online tersebut.

Baca Juga:

"Benar, kami melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku. Mereka bertugas memproses deposit uang taruhan dan penukaran kemenangan atau withdraw," ujar Bayu dalam konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).

Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas judi online di apartemen itu. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum melakukan penangkapan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas perjudian online tersebut diduga baru berjalan selama beberapa hari sebelum pengungkapan. Para operator disebut mulai menjalankan aktivitasnya pada 8 Oktober 2026.

Menurut Bayu, kelima orang itu sebelumnya pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka diduga melanjutkan pekerjaan serupa di Kota Medan.

"Kelima orang ini merupakan alumni dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, kemudian kembali beraktivitas di sini," ungkapnya.

Dalam menjalankan aktivitasnya, setiap operator disebut menerima gaji sebesar Rp 10 juta per bulan. Mereka juga berpeluang memperoleh bonus apabila mampu mencapai target yang telah ditentukan.

Bayu menjelaskan, para operator bertugas memantau antrean transaksi deposit taruhan dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs judi online.

Setelah permintaan masuk, operator meneruskannya kepada admin dengan memilih menu accept pada sistem yang digunakan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama
Bansos PKH Terhenti karena Anak Terindikasi Judol, Pemko Medan Jelaskan Solusinya
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dana Bencana BNPB: Sita Uang Asing, Emas, dan Aset Kripto
Rumah Dinas Cijantung Disulap Jadi Markas Judi Online, DPR Desak TNI Buka-Bukaan Usut Letkol
Terindikasi Judi Online, 9.273 Data Keluarga Penerima Manfaat Bansos di Asahan Bergeser
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru