BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Pengembalian Mobil Perampokan Taksi Online: Korban Ucapkan Terima Kasih kepada Polisi

BITVonline.com - Kamis, 19 September 2024 11:45 WIB
Pengembalian Mobil Perampokan Taksi Online: Korban Ucapkan Terima Kasih kepada Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polda Metro Jaya kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus perampokan taksi online yang dialami oleh seorang pengemudi wanita berinisial BI. Pada Kamis (19/9/2024), pihak kepolisian mengembalikan mobil yang dirampok oleh pelaku berinisial MIS alias Ibnu (30), yang juga merupakan seorang sekuriti di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Timur. Proses pengembalian mobil berlangsung di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dipimpin langsung oleh Dirkrimum Kombes Wira Satya Triputra.

“Kami kembalikan kepada ibu untuk bisa dipergunakan mestinya. Semoga ini bisa menjadi hal yang positif dan mendukung ibu dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Wira sambil menyerahkan kunci dan STNK mobil kepada BI. Pengemudi yang merasa bersyukur atas respons cepat polisi ini mengungkapkan rasa terima kasihnya yang mendalam.

“Terima kasih kepada tim kepolisian Polda, terutama kepada Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya. Proses penyelesaian kasus saya sangat cepat,” kata BI dengan nada penuh syukur. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses pelaporan kasus tersebut, mencerminkan komitmen polisi untuk membantu korban kejahatan.

Peristiwa perampokan terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, ketika BI sedang mengemudikan mobilnya di Tol JORR. Ibnu, yang memegang senjata tajam, menjerat leher BI dengan tali saat mobil sedang melaju. Korban berjuang melepaskan diri sambil mengemudikan mobil, tetapi akhirnya terpaksa turun setelah diancam oleh pelaku. Ibnu berhasil melarikan mobil tersebut dan meninggalkan BI di tengah tol.

Setelah kejadian, tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ibnu pada 10 September 2024. Tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu, Ibnu sempat mengirim surat kepada korban, meminta maaf dan mencoba meminta uang tebusan sebesar Rp 70 juta agar mobil bisa dikembalikan.

Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan saat berkendara, terutama bagi pengemudi taksi online. BI berharap agar pengalaman pahit ini dapat menjadi pelajaran bagi pengemudi lain untuk lebih berhati-hati dan tetap waspada.

Dengan kembalinya mobil yang dirampok, diharapkan BI dapat kembali melanjutkan aktivitasnya tanpa rasa takut. Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kepolisian akan terus memantau dan mengusut kasus-kasus kejahatan serupa untuk memastikan keamanan masyarakat, terutama menjelang momen-momen penting seperti Pilkada 2024.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru