Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 29 orang dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Panglima Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, 27 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Operasi yang berlangsung pukul 18.00 hingga 21.30 WIB tersebut menyasar lokasi yang menjadi perhatian kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:
Sebanyak 29 orang yang diamankan terdiri atas 26 laki-laki dan tiga perempuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari program Kapolri yang ditindaklanjuti Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Sonny Irawan bersama jajarannya.
"Operasi Gerebek Sarang Narkoba ini merupakan tindak lanjut program Kapolri yang dilaksanakan secara langsung oleh Kapolda Sumut bersama seluruh jajaran. Langkah ini merupakan wujud komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Ferry.
Dalam operasi tersebut, seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan menggunakan alat tes narkoba.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan 10 orang positif terhadap amphetamine, methamphetamine, dan THC.
Sementara itu, 17 orang lainnya dinyatakan positif terhadap amphetamine dan methamphetamine. Adapun dua orang memperoleh hasil negatif.
Dengan demikian, total 27 dari 29 orang yang diperiksa menunjukkan hasil positif berdasarkan tes awal tersebut.
Polda Sumut menyatakan orang-orang yang memperoleh hasil positif akan menjalani penanganan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hasil tes awal tersebut menjadi dasar untuk proses penanganan berikutnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.