BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Dugaan Monopoli Proyek Sekolah Hingga Travel, MTB Laporkan Disdik ke Kejari Tegal

Atang - Kamis, 22 Oktober 2026 16:06 WIB
Dugaan Monopoli Proyek Sekolah Hingga Travel, MTB Laporkan Disdik ke Kejari Tegal
MTB mengadukan dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan Kabupaten Tegal kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SLAWI – Masyarakat Tegal Bersatu (MTB) mengadukan dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan Kabupaten Tegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal. Aduan tersebut mencakup pengadaan buku sekolah, jasa perjalanan wisata siswa, hingga pelaksanaan program revitalisasi SMP Tahun Anggaran 2026.

Koordinator MTB, Ismet Gunawan, mengatakan laporan itu disampaikan dengan harapan aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan dan penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Tegal.

Menurut MTB, terdapat tiga persoalan utama yang perlu diperiksa, yakni dugaan pengarahan pengadaan buku kepada penyedia tertentu, dugaan pemusatan penyedia jasa tur wisata siswa, serta dugaan pengarahan pelaksana proyek revitalisasi sekolah kepada pihak ketiga tertentu.

Baca Juga:

MTB meminta Kejari Kabupaten Tegal menelaah dokumen pengadaan, mekanisme pemilihan penyedia, serta pelaksanaan kegiatan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Dalam aduannya, MTB menyoroti pengadaan buku teks utama, buku nonteks, dan buku muatan lokal Bahasa Jawa di sejumlah SMP. Organisasi tersebut menduga terdapat pengarahan agar pengadaan hanya dilakukan melalui satu atau dua penyedia tertentu.

Ismet menilai dugaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan proses pengadaan berlangsung secara transparan dan tidak membatasi persaingan secara tidak semestinya.

Pemeriksaan, menurut MTB, perlu mencakup perencanaan kebutuhan buku oleh sekolah, proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, hingga kesesuaian barang yang diterima dengan nilai pembayaran.

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menjadi salah satu aspek yang diminta untuk ditelusuri, terutama terkait kesesuaian belanja dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran terkait.

Selain pengadaan buku, MTB turut menyoroti kegiatan perjalanan wisata siswa SMP atau turwista di Kabupaten Tegal. Dalam aduannya, organisasi tersebut menduga terdapat pengarahan agar sekolah menggunakan jasa penyedia tertentu, yakni Tijani Tour.

MTB juga meminta klarifikasi mengenai informasi hubungan kekerabatan pemilik agen perjalanan tersebut dengan Bupati Tegal. Menurut organisasi itu, informasi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak ada intervensi atau konflik kepentingan dalam proses pemilihan penyedia.

Meski demikian, hubungan kekerabatan dengan pejabat publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku atau dipengaruhi arahan pihak tertentu.

MTB berharap aparat penegak hukum memeriksa dokumen penawaran, perjanjian kerja sama, komunikasi terkait kegiatan, serta mekanisme pemilihan penyedia jasa tur wisata siswa.

Sorotan berikutnya berkaitan dengan program revitalisasi SMP Tahun Anggaran 2026 tahap pertama yang disebut mencakup sekitar 14 sekolah penerima bantuan.

MTB menduga terdapat pengarahan kepada pihak sekolah untuk menunjuk pihak ketiga tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi. Organisasi tersebut meminta mekanisme penentuan pelaksana, penggunaan anggaran, bukti transaksi, dan laporan pertanggungjawaban diperiksa.

Menurut MTB, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, organisasi tersebut berharap aparat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.

Baca Juga:

Dalam laporan itu, MTB turut meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan dan pelaksanaan program pendidikan. Pihak-pihak tersebut meliputi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, kepala bidang sarana dan prasarana, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Tegal, serta sejumlah kepala sekolah.

Penyebutan jabatan dan pihak dalam pengaduan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Tanggung jawab masing-masing pihak perlu ditentukan melalui pemeriksaan objektif dan berdasarkan bukti yang sah.

MTB berharap Kejari Kabupaten Tegal menelaah laporan yang disampaikan dan memberikan tindak lanjut sesuai prosedur hukum. Organisasi tersebut menilai transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan penting untuk memastikan penggunaan dana benar-benar sesuai kebutuhan sekolah dan kepentingan peserta didik.

Hingga bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan mengenai tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, pengurus MKKS SMP, pihak sekolah, maupun Tijani Tour.

Tindak lanjut Kejari Kabupaten Tegal diharapkan dapat memperjelas dugaan yang disampaikan MTB sekaligus memastikan pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan berjalan sesuai ketentuan.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Permainan Dana BOS dan Proyek Sekolah Memanas, Pejabat Disdik Tegal Dilaporkan ke Kejaksaan
Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas Rusak, Pemkab Simalungun Perjuangkan Perbaikan Lewat IJD
KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pemkot Tegal, Kegiatan Berlangsung Tertutup
Pengurukan Lahan Pantai 7 Hektare di Tegal untuk Tambak Disorot, Kades Akui Belum Tahu Perizinannya
Sibuk Kerja Tiap Hari, Warga Dusun Bosnila Aceh Besar Rutin Gotong Royong Tiap Bulan, Ajang Silaturahmi dan Kenalan dengan Warga Baru
Slawi Bersiap! Alun-alun Hanggawana Jadi Titik Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru