BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Eksekusi Terpidana Alih Fungsi Hutan Mangrove Jadi Sawit di Langkat Batal, Alexander Halim Dirujuk ke Rumah Sakit

Administrator - Jumat, 23 Oktober 2026 11:17 WIB
Eksekusi Terpidana Alih Fungsi Hutan Mangrove Jadi Sawit di Langkat Batal, Alexander Halim Dirujuk ke Rumah Sakit
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terlihat keluar dari gedung Kejati Sumut menggunakan kursi roda dalam kondisi lemas. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunda eksekusi terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana kasus pengalihan fungsi kawasan hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat.

Penundaan dilakukan setelah Alexander dinyatakan mengalami gangguan kesehatan jantung dan harus menjalani perawatan lebih lanjut.

Tim intelijen Kejati Sumut sebelumnya menjemput Alexander dari kediamannya pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, untuk dibawa ke kantor kejaksaan.

Baca Juga:

Namun, rencana eksekusi tersebut batal setelah dokter memeriksa kondisi kesehatannya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Alexander terlihat keluar dari gedung Kejati Sumut menggunakan kursi roda dalam kondisi lemas.

Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Bani Immanuel Ginting, mengatakan Alexander telah diamankan oleh tim intelijen sebelum dibawa ke kantor kejaksaan untuk menjalani proses eksekusi.

Namun, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan terpidana tersebut belum memungkinkan menjalani proses penahanan.

"Terpidana dalam keadaan kurang sehat dan harus dirujuk kembali ke Rumah Sakit Columbia, dikarenakan harus ada tindakan yang dilakukan dan rawat jalan sebab Alexander sakit jantung," ujar Bani saat ditemui di area Gedung Kejati Sumut.

Bani mengatakan Alexander kemudian dibawa kembali ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kejati Sumut akan berkoordinasi dengan keluarga dan dokter untuk memantau perkembangan kondisi kesehatannya sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Terdakwa belum ditahan, langkah selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga melalui dokter, nanti kita tanyakan apakah kondisinya sudah sehat atau belum, nanti kita tentukan sikap selanjutnya," imbuh Bani.

Meski eksekusi belum terlaksana, Bani menyatakan pihak kejaksaan tetap memantau kondisi Alexander selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Ia juga mengatakan Alexander tidak melakukan perlawanan ketika dijemput oleh tim intelijen.

Alexander merupakan terpidana kasus pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, putusan kasasi terhadap Alexander tercatat dengan nomor perkara 2657 K/PID.SUS/2026.

Dalam putusan tersebut, Alexander dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut disertai pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 856.801.945.550 atau sekitar Rp 856,8 miliar.

Putusan itu mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda Alexander tidak mencukupi, kewajiban pembayaran uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Meski telah dijatuhi hukuman, Alexander diketahui belum menjalani penahanan sejak proses persidangan hingga penjemputan oleh Kejati Sumut pada Kamis malam.

Perkara ini berkaitan dengan penguasaan lahan seluas 105,982 hektare yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Berdasarkan data SIPP PN Medan, Alexander disebut menguasai 60 bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lahan tersebut berada di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Penguasaan lahan dilakukan sendiri maupun bersama Imran, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.

Kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi yang dilindungi negara.

Karena itu, pemanfaatannya tidak dapat dilakukan secara bebas apabila bertentangan dengan ketentuan perlindungan kawasan suaka margasatwa.


Dalam perkara ini, Alexander dan Imran dinyatakan terlibat dalam perbuatan yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit.

Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2007 hingga 2022.

Luas kawasan yang dialihfungsikan mencapai 1.059.852 meter persegi atau sekitar 105,982 hektare.

Di atas lahan tersebut kemudian terbit 60 sertifikat hak milik.

Besarnya dampak perkara ini terlihat dari nilai kerugian negara dan perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 856.801.945.598 atau sekitar Rp 856,8 miliar.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen perkara, perhitungan tersebut merujuk pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara pada 2022 serta keterangan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada.

Nilai kerugian tersebut belum termasuk kerugian akibat hasil penebangan kayu ketika kawasan hutan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, Imran, yang turut terseret dalam perkara tersebut, sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Medan.

Namun, Pengadilan Tinggi Medan kemudian mengubah hukumannya menjadi dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan pidana kurungan pengganti selama satu bulan.

Imran mengajukan kasasi, tetapi permohonannya ditolak sehingga putusan Pengadilan Tinggi Medan tetap berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut alih fungsi kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi, penguasaan lahan dalam skala luas, serta kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Kini, pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander masih menunggu perkembangan kondisi kesehatannya.

Kejati Sumut menyatakan akan menentukan langkah berikutnya setelah berkoordinasi dengan keluarga dan dokter yang menangani terpidana tersebut.
* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
Wagub Sumut Surya Hadiri Rakornas TPAKD, Dorong Akses Keuangan bagi UMKM dan Masyarakat
Pemprov Sumut Siagakan Personel Manggala Agni dan Kelompok Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla
Bahaya Udara Buruk Mengintai Sumut, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Kurangi Keluar Rumah
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Sumut, Ex Kepala BBPJN Ikut Ditingkap
HGU Telantar Harus Hapus Demi Hukum! Rakyat 30 Tahun Lebih Berhak dari PTPN dan Investor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Habis Asap Terbitlah Sawit

Habis Asap Terbitlah Sawit

OlehYogen SogenKETIKA lahan bekas kebakaran segera ditanami sawit, penegakan hukum harus menelusuri bukan hanya siapa pelaku yang membakar,

OPINI