Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Seorang warga selanjutnya membawa korban menggunakan becak motor ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Setelah itu, korban dirujuk ke RSUZA untuk penanganan medis lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Muhammad Andianto, 28 tahun, yang merupakan sepupu korban.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/855/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa ZZ berada di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda ADV bernomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan ZZ saat kejadian.
Dizha menyampaikan keterangan tersebut pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di Banda Aceh.
Berdasarkan hasil interogasi, ZZ mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau.
Meski demikian, senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam pencarian polisi.
Setelah ditangkap, ZZ dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.