Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Cendana Utama, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, berujung penusukan.
Seorang pria berinisial ZZ, 40 tahun, diamankan polisi setelah diduga menusuk M Ogie Sunanda, 36 tahun, menggunakan pisau.
Akibat penusukan tersebut, Ogie mengalami luka di bagian perut, tepat di bawah tulang rusuk.
Baca Juga:
Korban sempat dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh, untuk menjalani perawatan medis.
Unit V Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap ZZ pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dugaan penganiayaan yang diterima sehari sebelumnya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dan terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai ZZ di Jalan Cendana Utama, tepat di depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke.
Setelah kecelakaan, keduanya terlibat cekcok mulut. ZZ disebut meminta ganti rugi kepada korban.
Namun, korban menolak karena belum mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Perselisihan itu kemudian berujung pada dugaan penusukan.
ZZ diduga mengeluarkan pisau dari tas kecil yang dibawanya, lalu menusuk korban hingga pisau tersebut tertancap di bagian perut. Korban kemudian terjatuh.
Seorang warga selanjutnya membawa korban menggunakan becak motor ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Setelah itu, korban dirujuk ke RSUZA untuk penanganan medis lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Muhammad Andianto, 28 tahun, yang merupakan sepupu korban.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/855/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa ZZ berada di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda ADV bernomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan ZZ saat kejadian.
Dizha menyampaikan keterangan tersebut pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di Banda Aceh.
Berdasarkan hasil interogasi, ZZ mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau.
Meski demikian, senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam pencarian polisi.
Setelah ditangkap, ZZ dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Penanganan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penganiayaan yang dipicu perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas di kawasan Jeulingke, Banda Aceh.
* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.