BREAKING NEWS
Minggu, 25 Oktober 2026

Korupsi Jalan & DJKA Sumut Belum Tuntas! Mahasiswa Medan Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru

Abyadi Siregar - Minggu, 25 Oktober 2026 12:33 WIB
Korupsi Jalan & DJKA Sumut Belum Tuntas! Mahasiswa Medan Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru
GMPET-SU mendesak KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dua kasus korupsi besar di Sumatera Utara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dua kasus korupsi besar di Sumatera Utara. Kasus tersebut yakni dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumut dan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub wilayah Medan.

Desakan tersebut disuarakan dalam diskusi publik bertajuk "Ngopi Bareng Tanpa Gula" dengan tema "Menjaga Integritas Proses Hukum di Sumatera Utara - Kasus Jalan dan DJKA" yang berlangsung di Cafe Coriz, Jalan HM Jhoni, Medan, Sabtu (24/10/2026).

Ketua GMPET-SU, Rahmad Ritonga, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi oleh lembaga antirasuah tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah divonis di pengadilan.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil diskusi ini, kita meminta KPK mengeluarkan sprindik baru dalam dua kasus korupsi tersebut. KPK perlu memastikan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri berdasarkan bukti. Itulah sebabnya KPK diminta untuk menerbitkan sprindik baru," ujar Rahmad.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur LIPPSU Azhari AM Sinik, Aktivis 1998/Jurnalis Tempo Sahat Simatupang, serta advokat Andreas Bresman Sinambela.

Dalam kesempatan itu, Sahat Simatupang menyoroti jalannya persidangan perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Pengadilan Tipikor Medan. Ia mengingatkan kembali instruksi majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat persidangan berlangsung.

"Saya meliput langsung persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Saya mendengar dengan jelas majelis hakim memberikan perintah terbuka kepada JPU KPK untuk menghadirkan Plt Sekda Sumut dan Gubernur Sumut untuk didengar keterangannya sebagai saksi," ungkap Sahat.

Sementara itu, dalam sorotan perkara DJKA Medan, tim kuasa hukum menilai kliennya, Eddy Kurniawan Winarto, hanya menjadi korban dan penghubung. Diskusi tersebut turut menyoroti pentingnya KPK menelusuri secara profesional dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang muncul selama proses hukum berdasarkan fakta hukum dan bukti yang sah.

Untuk diketahui, dalam kasus DJKA Medan, Eddy Kurniawan Winarto telah divonis 4 tahun penjara atas tuduhan menerima aliran dana Rp 10,9 miliar. Sedangkan pada kasus proyek jalan Sumut, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan penelusuran terhadap pihak lain yang didukung bukti hukum," tegas Rahmad.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Patok Fee Proyek BBPJN Sumut: Kepala Balai 4 Persen, PPK Kantongi Hingga 1,5 Persen
Usut Dugaan Korupsi BNPB, KPK Masih Tunggu Konfirmasi Resmi TNI Terkait 2 Prajurit
KPK mendalami dugaan keterlibatan ormas GRIB dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung
Selain Sentil Nusron, Hercules Murka ke Maruarar soal Sengketa Lahan Tanah Abang: Kau Harus Tahu Diri!
KPK Buka Peluang Dalami Peran Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru