Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
CIREBON -Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, memberikan pernyataan penting mengenai hak penangkapan oleh anggota kepolisian. Ia menekankan bahwa tidak semua anggota Polri berhak untuk melakukan penangkapan, sebuah isu yang muncul sehubungan dengan dugaan tindakan Iptu Rudiana dalam menangkap enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky.
“Ingatsaya, tidak semua anggota Polri boleh menangkap, tidak semua anggota Reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri yang masih aktif, berdinas di bidang reserse, dan diberi surat perintah,” ujar Susno di hadapan majelis hakim dan para peserta sidang.
Keterangan tersebut muncul dalam konteks peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu, di mana Rudiana, yang merupakan ayah Eky, diduga terlibat dalam proses penangkapan. Susno menjelaskan pentingnya memisahkan antara penangkapan dan pengamanan. “Kalau dalihnya untuk mengamankan, apa yang mau diamankan? Kalau mau pengamanan, ya seperti peristiwa keramaian, atau sidang seperti ini, ada anggota polisi berdiri, itu mengamankan tapi bukan menangkap,” jelasnya.
Susno juga menyoroti prosedur penyelidikan yang harus dilalui sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa penyidik harus melakukan gelar perkara, dengan mempertimbangkan kelas, bobot, dan tingkat kesulitan pembuktian suatu perkara. “Penyidik tidak bisa langsung menentukan bahwa peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka. Tidak bisa,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa lembaga kepolisian secara keseluruhan bertanggung jawab atas setiap tindakan, mulai dari Kabareskrim hingga penyidik. “Makanya perlu ada pertanggungjawaban, hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas tergantung dengan bobot perkara,” ujarnya.
Susno Duadji juga menanggapi pertanyaan dari tim kuasa hukum terkait tindakan anggota polisi yang melakukan penangkapan tanpa surat perintah. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur. “Kalau ada anggota polisi yang melakukan tangkap tangan tanpa ada surat perintah dan bukan bidangnya, lalu melakukan interogasi sendiri, itu sudah amburadul,” katanya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dianggap sebagai perampasan kemerdekaan orang lain. “Mengapa? Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, ke suatu tempat, itu namanya sudah merampas kemerdekaan. Tidak bisa menggunakan istilah mengamankan,” tegasnya.
Pernyataan Susno Duadji ini mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur dan hak asasi manusia, sekaligus mempertanyakan integritas dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian. Sidang ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi para terpidana serta mendorong evaluasi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
(N/014)
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL