Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
CIREBON -Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, memberikan pernyataan penting mengenai hak penangkapan oleh anggota kepolisian. Ia menekankan bahwa tidak semua anggota Polri berhak untuk melakukan penangkapan, sebuah isu yang muncul sehubungan dengan dugaan tindakan Iptu Rudiana dalam menangkap enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky.
“Ingatsaya, tidak semua anggota Polri boleh menangkap, tidak semua anggota Reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri yang masih aktif, berdinas di bidang reserse, dan diberi surat perintah,” ujar Susno di hadapan majelis hakim dan para peserta sidang.
Keterangan tersebut muncul dalam konteks peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu, di mana Rudiana, yang merupakan ayah Eky, diduga terlibat dalam proses penangkapan. Susno menjelaskan pentingnya memisahkan antara penangkapan dan pengamanan. “Kalau dalihnya untuk mengamankan, apa yang mau diamankan? Kalau mau pengamanan, ya seperti peristiwa keramaian, atau sidang seperti ini, ada anggota polisi berdiri, itu mengamankan tapi bukan menangkap,” jelasnya.
Susno juga menyoroti prosedur penyelidikan yang harus dilalui sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa penyidik harus melakukan gelar perkara, dengan mempertimbangkan kelas, bobot, dan tingkat kesulitan pembuktian suatu perkara. “Penyidik tidak bisa langsung menentukan bahwa peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka. Tidak bisa,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa lembaga kepolisian secara keseluruhan bertanggung jawab atas setiap tindakan, mulai dari Kabareskrim hingga penyidik. “Makanya perlu ada pertanggungjawaban, hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas tergantung dengan bobot perkara,” ujarnya.
Susno Duadji juga menanggapi pertanyaan dari tim kuasa hukum terkait tindakan anggota polisi yang melakukan penangkapan tanpa surat perintah. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur. “Kalau ada anggota polisi yang melakukan tangkap tangan tanpa ada surat perintah dan bukan bidangnya, lalu melakukan interogasi sendiri, itu sudah amburadul,” katanya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dianggap sebagai perampasan kemerdekaan orang lain. “Mengapa? Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, ke suatu tempat, itu namanya sudah merampas kemerdekaan. Tidak bisa menggunakan istilah mengamankan,” tegasnya.
Pernyataan Susno Duadji ini mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur dan hak asasi manusia, sekaligus mempertanyakan integritas dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian. Sidang ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi para terpidana serta mendorong evaluasi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
(N/014)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL