Walkot Medan Pastikan Tak Larang Penjualan Daging Nonhalal, Pedagang Difasilitasi Lapak Gratis
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, pemerintah kota tidak melarang pedagang menjual daging nonhalal. Sebaliknya, Pemkot akan men
PEMERINTAHAN
JAWA TENGAH -Kejadian tragis melibatkan seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun, berinisial AKPW, yang diduga tewas akibat tindakan bullying oleh seorang seniornya, berinisial G, di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Insiden tersebut terjadi pada hari Senin, 16 September 2024.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika AKPW tidak memenuhi permintaan G yang meminta rokok. Akibatnya, G diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap AKPW. “Penyebab kejadian ini sangat sepele, hanya karena permintaan rokok. Dan demi menunjukkan senioritasnya, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” ungkap Tri Wibowo, orang tua korban, saat ditemui di rumah duka di Kota Solo, Selasa (17/9).
Tri Wibowo, yang tengah berduka, mengungkapkan bahwa pihak keluarga kini menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian anaknya. “Ketika saya melihat kondisi luar tubuh anak saya, tampak tidak ada luka yang mencolok, sehingga kami memutuskan untuk melakukan autopsi,” tambahnya.
Tri Wibowo menyatakan bahwa keputusan untuk melanjutkan kasus ini bukan didorong oleh dendam, melainkan keinginan untuk memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan pondok pesantren. “Ponpes seharusnya menjadi pilihan pendidikan yang terbaik untuk anak-anak, dan kami berharap kejadian ini bisa menjadi perhatian serius agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa. Kasihan anak-anak yang jauh dari orang tua,” tegas Tri.
Pihak kepolisian setempat, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo juga belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut, mengatakan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah berkoordinasi dengan Kapolres.
Dengan adanya insiden ini, pihak berwenang diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya kekerasan serupa di lembaga pendidikan lainnya. Kejadian ini juga menjadi sorotan penting mengenai perlunya pengawasan dan pembinaan yang lebih ketat di lingkungan pondok pesantren untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan santri.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga AKPW serta memicu kepedulian masyarakat akan pentingnya penegakan aturan dan perlindungan bagi anak-anak di lingkungan pendidikan agama.
(N/014)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, pemerintah kota tidak melarang pedagang menjual daging nonhalal. Sebaliknya, Pemkot akan men
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13,18 miliar terkait kasus koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak pelajar yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Medan untuk aktif
PENDIDIKAN
MEDAN Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dua warga asal Aceh, lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus kepemilikan dan penyimp
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, ASAHAN Keluarga berharap seorang pria berusia 40 tahun, Awaluddin Nasution, yang dilaporkan hanyut di Sungai Asahan, segera dit
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polri melakukan evaluasi secara nasional menyusul kasus dugaan penganiaya
HUKUM DAN KRIMINAL
JENEWA, SWISS Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menekankan pentingnya memperluas akses makan bergizi dan layanan kesehatan dalam Si
INTERNASIONAL
BENGKALIS Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dan menangkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perum Bulog bersiap membangun fasilitas gudang beras di kawasan Kampung Haji, Arab Saudi, dengan luas lahan sekitar 23 hektare
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) denga
HUKUM DAN KRIMINAL