34 Tahun di Pencak Silat, Prabowo Lepas Jabatan Ketum IPSI Demi Fokus Jadi Presiden
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
BALI -Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan respons terkait kasus peliharaan landak Jawa oleh Nyoman Sukena, warga Kabupaten Badung. Sukena, yang kini berusia 38 tahun, menghadapi proses hukum setelah diketahui memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica), yang termasuk hewan yang dilindungi di Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan kekecewaannya atas alasan ketidaktahuan Sukena mengenai status hukum landak Jawa. “Di era informasi saat ini, tidak mungkin seseorang tidak tahu tentang status perlindungan satwa ini. Informasi tentang hewan dilindungi dapat dengan mudah diakses melalui berbagai sumber, termasuk internet,” kata Jansen saat dihubungi Tempo pada Jumat, 13 September 2024.
Menurut Jansen, jika Sukena tinggal di daerah terpencil yang sulit mengakses informasi, mungkin pertimbangannya bisa berbeda. Namun, fakta bahwa Sukena sudah lama memelihara landak tersebut menunjukkan bahwa dia seharusnya bisa mendapatkan informasi tersebut. “Kendati demikian, kita harus melihat niat baik Sukena dalam memelihara landak Jawa. Dia bahkan berhasil mengembangbiakkan dari dua ekor menjadi empat ekor,” tambahnya.
Sementara itu, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. Jansen menggarisbawahi bahwa meskipun undang-undang menetapkan hukuman maksimal, keputusan akhir mengenai hukuman akan ditentukan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk fakta dan niat pelaku.
Sukena sendiri mengaku tidak menyadari bahwa landak yang dipeliharanya termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Dalam sidang yang digelar pada 5 September 2024, terungkap bahwa landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak yang awalnya berjumlah dua ekor bertambah menjadi empat ekor di bawah perawatan Sukena. Menyadari kesalahan tersebut, Sukena merasa sangat terkejut saat Polda Bali menggerebek rumahnya, dan dirinya kemudian ditahan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini, pada 12 September 2024, Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan untuk menangguhkan penahanan Sukena. Statusnya kini beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah hingga 21 September 2024, dengan kewajiban lapor dua kali seminggu. Jaksa penuntut umum pada sidang hari ini, 13 September 2024, menuntut agar Sukena dibebaskan. Mereka berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Sukena berniat memperjualbelikan atau membunuh landak Jawa.
Jansen Avitus Panjaitan menegaskan bahwa meskipun Sukena berpotensi mendapatkan hukuman, keputusan akhir akan ditentukan oleh proses hukum dan pertimbangan hakim. “Kami mengutamakan proses hukum yang adil, dan kami berharap semua pihak memahami dan menghargai keputusan pengadilan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kesadaran akan perlindungan satwa liar dan bagaimana hukum dapat memproses kasus-kasus terkait dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.
(N/014)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
TOBA Seorang mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Medan dilaporkan tenggelam saat berenang di Air Terjun Situmurun, Kecamatan Lumbanjulu,
PERISTIWA
DELI SERDANG Pereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck ikut ambil bagian dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas
OLAHRAGA
MANADO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi tidak akan
EKONOMI
JAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi peningkatan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyatakan dukungan penuh terhadap Sugiono yang terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besa
OLAHRAGA
MEDAN PSMS Medan kembali menelan kekalahan usai takluk 01 dari Garudayaksa FC dalam lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026. Ironisnya,
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pemutakhiran data penerima hunian sem
NASIONAL
PEKANBARU Ratusan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengamuk dan membakar sebuah rumah serta empat sepeda motor yang diduga mi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari hingga 11 April 2026
NASIONAL