BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Polda Bali Tanggapi Kasus Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi

BITVonline.com - Jumat, 13 September 2024 09:33 WIB
Polda Bali Tanggapi Kasus Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI -Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan respons terkait kasus peliharaan landak Jawa oleh Nyoman Sukena, warga Kabupaten Badung. Sukena, yang kini berusia 38 tahun, menghadapi proses hukum setelah diketahui memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica), yang termasuk hewan yang dilindungi di Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan kekecewaannya atas alasan ketidaktahuan Sukena mengenai status hukum landak Jawa. “Di era informasi saat ini, tidak mungkin seseorang tidak tahu tentang status perlindungan satwa ini. Informasi tentang hewan dilindungi dapat dengan mudah diakses melalui berbagai sumber, termasuk internet,” kata Jansen saat dihubungi Tempo pada Jumat, 13 September 2024.

Menurut Jansen, jika Sukena tinggal di daerah terpencil yang sulit mengakses informasi, mungkin pertimbangannya bisa berbeda. Namun, fakta bahwa Sukena sudah lama memelihara landak tersebut menunjukkan bahwa dia seharusnya bisa mendapatkan informasi tersebut. “Kendati demikian, kita harus melihat niat baik Sukena dalam memelihara landak Jawa. Dia bahkan berhasil mengembangbiakkan dari dua ekor menjadi empat ekor,” tambahnya.

Sementara itu, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. Jansen menggarisbawahi bahwa meskipun undang-undang menetapkan hukuman maksimal, keputusan akhir mengenai hukuman akan ditentukan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk fakta dan niat pelaku.

Sukena sendiri mengaku tidak menyadari bahwa landak yang dipeliharanya termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Dalam sidang yang digelar pada 5 September 2024, terungkap bahwa landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak yang awalnya berjumlah dua ekor bertambah menjadi empat ekor di bawah perawatan Sukena. Menyadari kesalahan tersebut, Sukena merasa sangat terkejut saat Polda Bali menggerebek rumahnya, dan dirinya kemudian ditahan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini, pada 12 September 2024, Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan untuk menangguhkan penahanan Sukena. Statusnya kini beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah hingga 21 September 2024, dengan kewajiban lapor dua kali seminggu. Jaksa penuntut umum pada sidang hari ini, 13 September 2024, menuntut agar Sukena dibebaskan. Mereka berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Sukena berniat memperjualbelikan atau membunuh landak Jawa.

Jansen Avitus Panjaitan menegaskan bahwa meskipun Sukena berpotensi mendapatkan hukuman, keputusan akhir akan ditentukan oleh proses hukum dan pertimbangan hakim. “Kami mengutamakan proses hukum yang adil, dan kami berharap semua pihak memahami dan menghargai keputusan pengadilan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kesadaran akan perlindungan satwa liar dan bagaimana hukum dapat memproses kasus-kasus terkait dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru