BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Piyono Divonis Lima Bulan Penjara Karena Memelihara Ikan Aligator Gar: Kuasa Hukum Protes, Jaksa Anggap Putusan Adil

BITVonline.com - Selasa, 10 September 2024 09:14 WIB
68 view
Piyono Divonis Lima Bulan Penjara Karena Memelihara Ikan Aligator Gar: Kuasa Hukum Protes, Jaksa Anggap Putusan Adil
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG –Kasus hukum yang melibatkan Piyono, seorang warga Kota Malang, berakhir dengan vonis lima bulan penjara akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Perikanan. Piyono, yang dikenal sebagai pemilik kolam pemancingan dan lesehan di Kedungkandang, divonis oleh Pengadilan Negeri Malang pada Senin (9/9/2024) setelah terbukti melanggar larangan memelihara ikan aligator gar, spesies yang dianggap membahayakan ekosistem.

Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika Piyono kedatangan penyidik Polda Jatim yang melakukan penyelidikan di kolam miliknya. Penyidik, termasuk Panit Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Wawan Triono, bersama saksi Ayon Nugroho dan tim lainnya, menemukan lima ekor ikan aligator gar di kolam pemancingan milik Piyono. Ikan aligator gar termasuk dalam daftar spesies yang dilarang peredarannya menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020.

Dalam proses penyelidikan yang dimulai dengan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas/281/I/RES.5./2024/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/209/I/RES.5./2024/Ditreskrimsus, tim menyusun Berita Acara Pemeriksaan mengenai keberadaan ikan aligator gar di kolam Piyono. Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan bersama petugas dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, ikan tersebut dikategorikan sebagai spesies yang membahayakan dan merugikan ekosistem.

Baca Juga:

Atas pelanggaran ini, Piyono dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan.

Vonis dan Reaksi

Baca Juga:

Pada sidang yang digelar pada 9 September 2024, Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Piyono. Vonis ini dianggap cukup berat oleh Kuasa Hukum Piyono, Guntur Putra Abdi. Guntur mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut dengan alasan bahwa Piyono telah memelihara ikan aligator gar sejak tahun 2008, jauh sebelum adanya peraturan pelarangan pada tahun 2020.

“Putusan ini terlalu memberatkan bagi keluarga kami. Kami juga sudah mengajukan permohonan untuk bebas atau hukuman percobaan. Namun, hakim memutuskan lima bulan penjara dengan subsider satu bulan dan denda Rp 5 juta,” kata Guntur pada Selasa (10/9/2024). Guntur menambahkan bahwa Piyono merasa tidak bersalah karena memelihara ikan tersebut sebelum adanya peraturan pelarangan.

Selain itu, Guntur menilai bahwa Piyono hanya memelihara ikan tanpa membudidayakannya atau merusak ekosistem, serta kurangnya sosialisasi dari pihak berwenang mengenai larangan ini. “Terdakwa memelihara sejak 2008 dan tidak menambah jumlah atau merusak ekosistem. Selain itu, banyak yang menjual ikan ini dan tidak ada sosialisasi yang memadai dari pihak terkait,” jelasnya.

Tanggapan Jaksa

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud, berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan prinsip keadilan. “Kami menganggap putusan ini adil dan sudah termasuk ringan dibandingkan dengan tuntutan kami yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama delapan bulan dengan subsider dua bulan,” ujar Suud.

Suud menegaskan bahwa meskipun terdakwa merasa tidak mendapatkan sosialisasi, aturan yang ada sudah diumumkan dan dianggap telah diketahui oleh masyarakat. “Memang aturan sudah ada, dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap masyarakat sudah mengetahuinya. Jadi, tindakan ini tetap dianggap melanggar hukum,” tambah Suud.

Meskipun masa hukuman Piyono kini berkurang karena telah menjalani penahanan selama satu bulan lebih, Guntur dan keluarga masih mencari langkah hukum selanjutnya. “Kami akan berkoordinasi dengan keluarga untuk menentukan langkah hukum yang bisa diambil agar hukuman ini dapat segera selesai,” tutup Guntur.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sedot Banjir Tanpa Henti, 10 Pompa Banjir DKI Alami Kerusakan dan Kebakaran
Arafah Rianti Tangkap Pencuri Motor, Tapi Pelaku Dibebaskan Polisi: “Malingnya Malah Dibebasin”
Poligraf Buktikan Kebohongan Kompol YG dan Ipda HC dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi?!
IHSG Dibuka Melemah, Pasar Cermati Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Jelang Tarif Resiprokal
Presiden Brasil Ucapkan Selamat Datang ke Prabowo di Forum BRICS Pertama sebagai Anggota Penuh
Waspada! Ini 5 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Wajah Terlihat Lebih Tua dari Usia Asli
komentar
beritaTerbaru