Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
ENTIKONG –Marimutu Sinivasan (MS), buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Entikong saat berusaha melarikan diri ke Kuching, Sarawak, Malaysia pada Minggu, 8 September 2024. MS, yang terdaftar dalam daftar pencegahan perjalanan, sempat mengaku sakit saat ditahan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, kejadian bermula saat MS tiba di PLBN Entikong dengan menggunakan mobil. “Pada hari Minggu, 8 September 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melakukan penolakan keberangkatan terhadap MS yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan. MS mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” jelas Tito.
Selama proses pemeriksaan, petugas imigrasi melakukan pemindaian paspor MS dan menemukan bahwa dia terdaftar dalam sistem cekal 100 persen. “Setelah paspor MS terdeteksi sebagai subjek cekal, kami melakukan pemeriksaan lanjutan dan wawancara singkat. Dari pemeriksaan ini, kami mengonfirmasi bahwa MS adalah subjek daftar pencegahan dan benar merupakan pemegang paspor Republik Indonesia,” tambah Tito.
Tito melaporkan kejadian tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dan menerima instruksi untuk memproses kasus ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kami telah berkoordinasi intensif dengan Dirjen Imigrasi. Instruksi yang diberikan adalah untuk memproses MS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tito.
Marimutu Sinivasan, yang merupakan buronan kasus BLBI, masuk dalam daftar pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan karena tidak memenuhi kewajiban terkait piutang negara. Penangkapan MS di PLBN Entikong merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus BLBI yang masih membebani keuangan negara.
Saat ini, MS akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menangani buronan dan memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus-kasus finansial yang melibatkan piutang negara.
(N/014)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA