BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Kasus pembunuhan yang mengejutkan terjadi di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Achmad Syarifudin (30) ditangkap pada Rabu (4/9/2024) setelah membunuh istrinya, Febriana Fatmawati (26), akibat cemburu karena ketahuan berselingkuh. Febriana tewas dengan enam luka tusuk yang mengakibatkan kematiannya.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Ketua RT setempat dan petugas keamanan yang segera mengamankan Achmad di tempat kejadian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa Achmad melakukan aksinya setelah mengetahui perselingkuhan istrinya melalui HP milik korban. Menurut Gogo, pelaku mendapati bahwa istrinya sudah berselingkuh dengan pria lain selama empat tahun terakhir.
“Kronologis kejadian bermula ketika pelaku mengetahui perselingkuhan korban melalui HP. Meskipun awalnya pelaku hanya diam, emosinya meledak setelah korban berulang kali berselingkuh,” kata Gogo. Pada 17 Juli 2024, setelah pelaku pulang dari bekerja, ia mendapati bahwa istri dan anak-anaknya tidak ada di rumah. Setelah seminggu mencari, pelaku baru mengetahui bahwa korban berada di Medan dan kemudian Kerinci.
Perselisihan memuncak pada 30 Agustus 2024, ketika Febriana menghubungi Achmad meminta ongkos untuk pulang ke Jakarta. Achmad mentransfer uang Rp1.150.000 untuk tiket bus, dan Febriana bersama anaknya tiba di Jakarta pada 1 September 2024. Mereka kemudian menginap di kontrakan baru di Kebagusan.
Percekcokan antara pasangan ini kembali memanas, dan pada 2 September 2024, Achmad mengambil sebuah pisau dan menikam istrinya. Dalam proses penusukan, Febriana mencoba melawan dengan memukuli Achmad dan berteriak minta tolong. Namun, pelaku terus menusuk hingga korban tidak berdaya.
Achmad Syarifudin ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun di bawah Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). “Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Gogo.
Pelaku mengaku kesabarannya habis setelah terus memaafkan perselingkuhan istrinya selama empat tahun. “Saya sudah memaafkan istri saya berulang kali, tetapi kali ini saya tidak bisa menahan emosi lagi,” ungkap Achmad saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024).
Kasus ini mencerminkan betapa kompleks dan berbahayanya masalah perselingkuhan dalam rumah tangga yang bisa berujung pada kekerasan ekstrem.
(N/014)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL