BALI –Seorang lansia berinisial EB (61) ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (6/9). EB ditangkap oleh petugas keamanan bandara karena berupaya menyelundupkan 31.850 benih bening lobster (BBL) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar. Benih lobster yang hendak diselundupkan merupakan jenis pasir atau Panulirus spp., dan EB diduga berencana membawa mereka ke Singapura.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menjelaskan bahwa EB mengaku mendapatkan benih lobster dari Banyuwangi. Sebelum dibawa ke Singapura, benih lobster tersebut telah melalui proses re-packing di rumah EB yang terletak di Sesetan, Kota Denpasar.
“EB mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi dan sebelum dibawa ke Singapura, dilakukan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan, Kota Denpasar,” kata Heri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu pagi.
Penangkapan EB bermula saat dia melewati konter pemeriksaan x-ray di terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 13.00 WITA. Hasil pemeriksaan x-ray menunjukkan adanya barang mencurigakan di tas ransel dan koper milik pelaku. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan 23 kantong plastik berisi BBL di dalam sebuah koper serta tas ransel,” jelas Heri.
Setelah terdeteksi, EB diserahkan kepada petugas karantina dan Bea Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, EB akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, benih lobster yang disita akan diserahkan ke PSDKP/BPSPL KKP untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
EB dijerat dengan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan serta Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jika terbukti bersalah, EB terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelundupan spesies laut yang dilindungi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perlindungan lingkungan hidup dan perikanan.(N/014)
Lansia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Karena Berusaha Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 3,1 Miliar