BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

LBH Desak Penghentian Proses Hukum dan Kembalikan Barang Bukti Terkait 6 Tersangka Mahasiswa Aceh Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Polisi!

BITVonline.com - Kamis, 05 September 2024 04:39 WIB
LBH Desak Penghentian Proses Hukum dan Kembalikan Barang Bukti Terkait 6 Tersangka Mahasiswa Aceh Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Polisi!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH –Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat, meminta agar enam mahasiswa yang ditangkap saat demo di depan kantor Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) pada 29 Agustus 2024 segera dibebaskan. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap polisi.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Rabu, 4 September 2024, Qodrat menyatakan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak kepolisian. Qodrat meminta Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum terhadap mahasiswa-mahasiswa tersebut, yang dituduh menggunakan istilah “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab” dalam aksi demonstrasi mereka.

“Memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh untuk segera menghentikan penyidikan proses hukum terhadap enam orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian,” kata Qodrat.

Menurut Qodrat, tuduhan yang dikenakan kepada para mahasiswa berdasarkan Pasal 156 dan Pasal 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat dipaksakan. Pasal 156 mengatur tentang ujaran kebencian terhadap ras, etnis, dan agama, sementara Pasal 157 berkaitan dengan penyebarluasan kebencian terhadap kelompok penduduk atau masyarakat tertentu. Menurut Qodrat, polisi bukanlah ras, etnis, atau agama, dan tidak termasuk dalam kategori golongan penduduk atau masyarakat.

“Polisi adalah institusi negara yang menjalankan fungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kritik terhadap institusi negara tidak seharusnya dianggap sebagai ujaran kebencian,” tegas Qodrat. Dia juga menekankan bahwa ketentuan pidana untuk ujaran kebencian terhadap pemerintah telah dihapuskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6/PUU-V/2007 pada tahun 2007.

Qodrat juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur selama penangkapan. Dari 16 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya diduga mengalami penyiksaan di Markas Polresta Banda Aceh. Selain itu, ada laporan bahwa barang-barang milik mahasiswa yang disita tidak disertai berita acara penyitaan dan hingga kini belum dikembalikan.

“Kriminalisasi seperti ini sangat berbahaya untuk demokrasi. Jika praktik seperti ini tidak kita kritisi bersama, maka ke depannya akan terus terulang hal-hal serupa,” kata Qodrat.

Dia juga meminta agar Kapolri dan Kapolda Aceh mencopot Kapolresta Banda Aceh beserta Kepala Satuan Reserse Kriminalnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tindakan tersebut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru