Detik-detik Perahu Terbalik di Perairan Kukar: Tim Pertamina Gercep Selamatkan Warga Nyaris Tenggelam
KUTAI KARTANEGARA Seorang warga nyaris tenggelam setelah perahu ketinting yang ditumpanginya terbalik di perairan TM28 area GTS4, Kutai
PERISTIWA
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengungkap keuntungan yang diperoleh eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Penjelasan tersebut akan disampaikan pada saat kasus ini memasuki tahap persidangan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa informasi terkait keuntungan Tom Lembong baru akan diungkap saat persidangan di pengadilan. “Nanti, sabar, nanti di sidang Pengadilan akan dibuka semuanya,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).
Qohar juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat membeberkan secara detail keuntungan yang didapatkan Tom Lembong, karena hal tersebut merupakan bagian dari teknis penyidikan yang tidak bisa disampaikan kepada publik. “Tidak semuanya bisa disampaikan di sini, apa dan kapan nanti di Pengadilan,” tegasnya. Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor gula kristal kepada sembilan perusahaan swasta, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain Tom Lembong, Kejagung juga telah menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Terbaru, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, yang terdiri dari para Direktur Utama beberapa perusahaan, termasuk PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT MT, PT BSI, PT KTM, PT BFF, dan PT PDSU. Dari sembilan tersangka, tujuh orang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dua tersangka lainnya, yakni HAT dan ASP, tidak hadir pada panggilan dan saat ini sedang dicari oleh tim penyidik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(christie)
KUTAI KARTANEGARA Seorang warga nyaris tenggelam setelah perahu ketinting yang ditumpanginya terbalik di perairan TM28 area GTS4, Kutai
PERISTIWA
DELI SERDANG DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menyalurkan tali asih kepada 59 siswa yang terdampak dugaan gangguan kesehatan setelah meng
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bekerja lebih agresif, terukur dan bero
PEMERINTAHAN
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan bupati di Sumatera Utara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus duga
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di sektor jasa keuangan. Komitmen tersebut disampaikan Ir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut DPR memiliki opsi menggunakan pansus dan/atau hak a
POLITIK
JAKARTA Partai Golkar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka men
NASIONAL
BATU BARA Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat untuk membahas dan menyusun jadwal berbagai kegiatan DPRD K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) merilis gambaran kesejahteraan masyarakat Indonesia pada 2026 yang mencakup berbagai aspek kehidupan,
NASIONAL