Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Bukan Karena Krisis Batu Bara
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengungkap keuntungan yang diperoleh eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Penjelasan tersebut akan disampaikan pada saat kasus ini memasuki tahap persidangan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa informasi terkait keuntungan Tom Lembong baru akan diungkap saat persidangan di pengadilan. “Nanti, sabar, nanti di sidang Pengadilan akan dibuka semuanya,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).
Qohar juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat membeberkan secara detail keuntungan yang didapatkan Tom Lembong, karena hal tersebut merupakan bagian dari teknis penyidikan yang tidak bisa disampaikan kepada publik. “Tidak semuanya bisa disampaikan di sini, apa dan kapan nanti di Pengadilan,” tegasnya. Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor gula kristal kepada sembilan perusahaan swasta, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain Tom Lembong, Kejagung juga telah menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Terbaru, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, yang terdiri dari para Direktur Utama beberapa perusahaan, termasuk PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT MT, PT BSI, PT KTM, PT BFF, dan PT PDSU. Dari sembilan tersangka, tujuh orang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dua tersangka lainnya, yakni HAT dan ASP, tidak hadir pada panggilan dan saat ini sedang dicari oleh tim penyidik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(christie)
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan ibadah Haji 1447 H/2026 M. Prabowo juga mengucap
NASIONAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, J
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan rompi tahanan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi ratusan massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan B
POLITIK
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi d
POLITIK
JAKARTA Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat, k
POLITIK
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluhan warga terkait banjir yang kerap melanda Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat perhatian Pemerintah Kota Med
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Sen
NASIONAL