Rico Waas Tegaskan May Day di Medan Bukan Sekadar Pengamanan, Tapi Pelayanan untuk Buruh
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa pendekatan Pemerintah Kota Medan dalam peringatan Hari Buruh Internasion
PEMERINTAHAN
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengungkap keuntungan yang diperoleh eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Penjelasan tersebut akan disampaikan pada saat kasus ini memasuki tahap persidangan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa informasi terkait keuntungan Tom Lembong baru akan diungkap saat persidangan di pengadilan. “Nanti, sabar, nanti di sidang Pengadilan akan dibuka semuanya,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).
Qohar juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat membeberkan secara detail keuntungan yang didapatkan Tom Lembong, karena hal tersebut merupakan bagian dari teknis penyidikan yang tidak bisa disampaikan kepada publik. “Tidak semuanya bisa disampaikan di sini, apa dan kapan nanti di Pengadilan,” tegasnya. Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor gula kristal kepada sembilan perusahaan swasta, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain Tom Lembong, Kejagung juga telah menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Terbaru, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, yang terdiri dari para Direktur Utama beberapa perusahaan, termasuk PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT MT, PT BSI, PT KTM, PT BFF, dan PT PDSU. Dari sembilan tersangka, tujuh orang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dua tersangka lainnya, yakni HAT dan ASP, tidak hadir pada panggilan dan saat ini sedang dicari oleh tim penyidik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(christie)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa pendekatan Pemerintah Kota Medan dalam peringatan Hari Buruh Internasion
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah turun langsung memimpin pemusnahan ladang ganja hasil temuan Direktorat Reserse Na
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di d
PEMERINTAHAN
MEDAN Warga Kelurahan Titi Kuning, khususnya yang kerap melintas di Jalan Speksi Kanal, Kecamatan Medan Johor, kini dapat bernapas lega.
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan sejumlah proyek strategis nasional yang tengah dan akan dibangun di Kota Medan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UndangUndang Nomor 19
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UndangUndang Administrasi Pemerintahan dengan mene
HUKUM DAN KRIMINAL
CILACAP Presiden RI Prabowo Subianto mendorong penguatan pembelajaran bahasa asing bagi pelajar Indonesia sejak jenjang sekolah dasar. B
PENDIDIKAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti dari 216 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Forum Pencucian Pasir Tailing (FP2T) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf
NASIONAL