BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

3 Anggota Geng Motor Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan

BITVonline.com - Rabu, 04 September 2024 04:04 WIB
50 view
3 Anggota Geng Motor Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Tiga terdakwa anggota geng motor di Medan, Sumatera Utara, dihadapkan ke pengadilan dengan tuntutan 12 tahun penjara masing-masing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho, menyatakan bahwa ketiga terdakwa—Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal—terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban Muhammad Andika.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9), JPU Frianto menyebut bahwa ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka juga didakwa dengan dakwaan alternatif kedua mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan kematian korban.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Frianto. Ketua majelis hakim, Firza Andriansyah, menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Selasa, 10 September 2024, untuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.

Baca Juga:

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Pada malam kejadian, para terdakwa bersama 40 anggota geng motor dari tiga grup—Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak)—mengendarai 18 sepeda motor sambil membawa senjata tajam seperti celurit dan pedang samurai.

Ketika mereka bertemu dengan korban Muhammad Andika yang sedang mengendarai sepeda motor, terjadilah pengeroyokan brutal. Terdakwa Irfan mengejar korban hingga terjatuh dari sepeda motornya, sementara Ibrahim Chandra Syam alias Baim turun dari sepeda motor dan mulai membacok korban dengan celurit di bagian belakang tubuhnya. Teman terdakwa, Satria Ompong, yang kini masih buron, juga turut serta membacok tangan kanan korban.

Baca Juga:

Terdakwa Ichal Aditya ikut serta dalam pengejaran dan membacok tangan kanan korban dengan pedang samurai. Anggota geng motor lainnya, Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan, juga terlibat dalam kejadian tersebut, turut membacok tangan kiri dan dada kiri korban. Akibat luka-luka tersebut, korban Muhammad Andika akhirnya meninggal dunia.

Selain ketiga terdakwa yang sudah diadili, sejumlah anggota geng motor lainnya masih buron dan dicari oleh pihak berwajib. Mereka yang terlibat antara lain Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, dan Andre Ansyah. Pihak kepolisian terus melakukan pencarian untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kasus ini menyoroti kekerasan yang melibatkan geng motor di Medan, serta penanganan hukum yang harus dihadapi oleh para pelaku kejahatan. Sidang akan berlanjut dengan pembacaan pleidoi dari para terdakwa, dan diharapkan proses hukum ini akan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
PBNU Kecam Konten AI 'Hari Pertama di Neraka', Sebut Melecehkan Keimanan!
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Konflik Lahan Memanas, Warga Muara Manompas Tuding PT SKL Serobot Kebun Sawit 200 Hektare
komentar
beritaTerbaru