BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Farida Felix Tangisi Aksi Anak Bunuh Satpam di Bogor, Sampaikan Permohonan Maaf Mendalam

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 15:17 WIB
139 view
Farida Felix Tangisi Aksi Anak Bunuh Satpam di Bogor, Sampaikan Permohonan Maaf Mendalam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR – Farida Felix, ibu dari Abraham Michael, mengungkapkan kesedihan mendalam atas tindakan keji putranya yang membunuh satpam di rumah mereka, Septian (37). Saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Senin (20/1/2025), Farida menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan penuh isak. Farida mengaku terpukul atas perbuatan anaknya yang tega menghilangkan nyawa orang yang bekerja untuk keluarganya.

“Saya sangat tidak setuju dengan pembunuhan itu. Karena itu membuat kepedihan yang sangat mendalam di hati saya,” ungkap Farida dengan suara bergetar. Farida juga menyampaikan keinginan untuk bertemu keluarga Septian yang berasal dari Pelabuhanratu, Sukabumi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui cara menghubungi mereka.

“Saya sebenarnya ingin bertemu dengan keluarga Septian, tetapi saya tidak tahu alamat, nomor telepon, atau cara menghubungi mereka,” katanya penuh penyesalan. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk berlutut dan memohon maaf langsung kepada keluarga korban. “Saya akan berlutut meminta maaf kepada ibunya Septian karena anak saya melakukan itu di bawah pengaruh obat-obatan yang dikonsumsinya,” tutur Farida dengan penuh emosi.

Baca Juga:

Meskipun berduka atas kejadian ini, Farida mengenang Septian sebagai pribadi yang ramah dan santun. “Septian itu anak yang baik. Dia selalu menyapa saya dengan ‘selamat pagi, Bu’ dan ‘selamat malam, Bu’. Itu yang selalu diingat dari dirinya,” ujarnya. Abraham Michael sendiri hanya bisa tertunduk tanpa sepatah kata saat digiring polisi dengan mengenakan pakaian tahanan oranye dan tangan terborgol.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyatakan bahwa Abraham dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara hingga seumur hidup. “Terhadap tersangka, ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelas Eko Prasetyo.

Baca Juga:

(christie)

Tags
beritaTerkait
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Sumut Turun di Bawah Rp 3.300 per Kg
Sumber Pendapatan Terbesar di Pulau yang Baru Kembali Bagai kan Harta Karun yang Terpendam
Jennie BLACKPINK Menang Gugatan Hukum atas Pria yang Klaim Sebagai Ayahnya
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Sungai Bahar Gelar Bhakti Sosial Religi di Gereja GPdI
Kompolnas: Polri Harus Jadi Bagian dari Masyarakat di Era Keterbukaan
komentar
beritaTerbaru