
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
Nasional
PONTIANAK – Sungguh tragis dan mengejutkan, seorang pria di Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial MR (21) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan penganiayaan terhadap wanita yang pernah menjadi gebetannya. MR, yang berstatus sebagai mahasiswa di Pontianak, diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut karena merasa sakit hati setelah cintanya ditolak meski telah berpacaran (PDKT) selama dua tahun.
Peristiwa ini terjadi pada 1 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di depan Perpustakaan Politeknik Negeri Pontianak. Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, mengungkapkan bahwa pelaku memukul korban dengan palu dalam sebuah tindakan yang direncanakan sebelumnya. “Dari pemeriksaan, pelaku mengaku kesal terhadap korban karena cintanya ditolak. Dia merencanakan untuk menganiaya korban sebagai bentuk pelampiasan emosinya,” kata Kompol Antonius dalam keterangan resminya pada Selasa, 3 September 2024.
Menurut laporan, pelaku mengundang korban untuk bertemu di lokasi tersebut dengan alasan berbincang-bincang. Namun, setelah beberapa waktu, MR meminta korban untuk berbalik badan dan menutup mata. “Saat korban mengikuti permintaan pelaku, MR langsung memukul kepala korban menggunakan palu. Pelaku lalu melarikan diri dari tempat kejadian,” jelas Kompol Antonius.
Baca Juga:
Korban, yang mengalami luka serius di bagian kepala, segera berlari menjauh dari pelaku dan meminta pertolongan dari warga sekitar. Tindakan cepat dari masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut membuat korban segera mendapatkan perawatan medis dan melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR tidak lama setelah kejadian. Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghadapi tuntutan hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukannya.
Baca Juga:
Peristiwa ini menyoroti bahaya yang dapat timbul dari hubungan yang tidak sehat dan pentingnya penanganan emosi serta komunikasi yang baik dalam hubungan interpersonal. Penganiayaan ini juga menekankan perlunya perhatian lebih terhadap upaya pencegahan kekerasan dalam hubungan dan dukungan untuk korban kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindakan kekerasan atau ancaman yang dialami agar tindakan hukum dapat segera diambil dan korban mendapatkan perlindungan yang layak. Dalam kasus ini, penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional