BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Akan Segera Digelar di Pengadilan Militer

BITVonline.com - Jumat, 31 Januari 2025 05:26 WIB
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Akan Segera Digelar di Pengadilan Militer
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang melibatkan tiga tersangka prajurit TNI AL segera disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang rencananya akan digelar dalam waktu dua minggu mendatang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyampaikan bahwa persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk umum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme. “Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini secara profesional,” ujar Arin saat ditemui pada Jumat (31/1).

Proses hukum ini dimulai dengan pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari yang sama. Setelah berkas diterima, pihak Pengadilan Militer akan mempelajarinya selama kurang lebih satu minggu sebelum menetapkan hari sidang.

“Berkas perkara tersebut telah kami terima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, atas nama tersangka, inisial Sertu AA, berserta dua orang lainnya. Selanjutnya kami catat di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kemudian akan ditindaklanjuti oleh kepaniteraan,” jelas Arin.

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan segera menyidangkan perkara tersebut. “Hakim ketua dari majelis akan membuat penetapan hari sidang, dan di situlah sidang akan dilaksanakan,” tambah Arin.

Kasus penembakan ini melibatkan tiga prajurit TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil yang tewas dalam peristiwa tersebut. Tiga tersangka ini bakal dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan.

Proses hukum yang berlangsung ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah diselesaikan oleh Puspomal (Pusat Polisi Militer TNI AL). “Dengan telah selesainya proses penyidikan, hari ini perkara pembunuhan ini kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista pada Rabu (29/1).

Kasus ini mendapat perhatian publik karena kejadian penembakan tersebut menewaskan Ilyas Abdurrahman dan melibatkan prajurit TNI AL dalam tindak kriminal yang cukup serius. (kmps) (n/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru