Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kasus aborsi ilegal yang melibatkan wanita berinisial DKZ (23) dan pacarnya, RR (28), menggegerkan publik setelah terungkapnya tindakan tragis mereka di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya diduga telah menggugurkan janin berusia 8 bulan hasil hubungan gelap, dengan alasan tidak menginginkan kehamilan tersebut. Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, memberikan rincian kasus ini dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).
Menurut keterangan polisi, DKZ dan RR telah menjalin hubungan asmara sejak lama. Namun, hubungan mereka menjadi semakin rumit ketika DKZ hamil pada awal tahun 2024. Mengingat RR sudah memiliki istri sah, keputusan untuk menggugurkan kehamilan tersebut menjadi pilihan terakhir bagi pasangan ini.
“Menurut keterangan kedua tersangka, kehamilan tidak diinginkan oleh mereka, terutama karena salah satu pihak, yakni pihak laki-laki, sudah menikah,” ujar Kompol Abdul Jana. Keduanya, yang tinggal bersama di indekos di Kalideres, akhirnya memutuskan untuk menggugurkan kandungan tersebut meski kehamilan sudah memasuki usia 8 bulan.
Mereka kemudian mencari cara untuk menggugurkan janin dan akhirnya membeli obat penggugur kandungan secara daring seharga Rp 1 juta pada 8 Agustus 2024. DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut pada 13 Agustus 2024, dan bayi yang dikeluarkan keesokan harinya, pada 14 Agustus 2024, ditemukan dalam kondisi meninggal.
“Tersangka DKZ mengalami kontraksi dan melahirkan bayinya dalam keadaan sudah meninggal dunia. Setelah itu, bayi perempuan tersebut dikuburkan oleh tersangka RR di TPU Carang Pulang, Tangerang Selatan,” jelas Kompol Abdul Jana.
Kasus ini mengungkapkan kompleksitas masalah sosial yang melibatkan hubungan gelap dan keputusan-keputusan ekstrem yang diambil oleh individu yang berada dalam situasi sulit. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini tengah berjalan, dengan ancaman hukuman yang berat menanti mereka.
Kasus ini juga memicu diskusi tentang regulasi dan pengawasan terkait akses terhadap obat-obatan yang dapat digunakan untuk aborsi, serta perlunya pendidikan dan layanan kesehatan yang lebih baik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
(K/09)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN