Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, telah menangkap pasangan berinisial RR (28) dan DKZ (23) terkait kasus aborsi ilegal yang mengejutkan masyarakat. Keduanya ditangkap setelah terungkap bahwa mereka menggugurkan janin berusia delapan bulan secara ilegal. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang janin yang ditemukan dikubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai penemuan janin yang dikubur. “Kami menerima informasi adanya janin yang dikubur di TPU Carang Ulang, Pagedangan. Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa janin tersebut merupakan hasil dari tindakan aborsi,” ujar Abdul Jana dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).
Abdul Jana mengungkapkan bahwa RR dan DKZ telah mengakui perbuatan mereka. “Dari hasil keterangan tersangka DKZ, DKZ mengakui bahwa benar mereka telah menggugurkan kandungannya bersama pacarnya, tersangka RR,” kata Abdul Jana.
Dalam keterangannya, Abdul Jana menjelaskan bahwa RR sudah memiliki istri, namun secara diam-diam menjalin hubungan asmara dengan DKZ. Keduanya tinggal bersama di sebuah indekos di Kalideres. DKZ hamil sejak Januari 2024 dan mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Untuk menggugurkan kandungannya, pasangan ini membeli obat peluntur janin melalui marketplace online dengan harga Rp 1 juta pada 8 Agustus 2024. DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut pada 13 Agustus 2024. “Pada 14 Agustus 2024, DKZ mulai merasakan mulas dan bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal,” jelas Abdul Jana.
Setelah proses aborsi, bayi yang dilahirkan kemudian dikuburkan oleh RR di TPU Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. “RR membawa jenazah bayi tersebut ke Pagedangan dan menguburnya di TPU Carang Ulang,” tambah Abdul Jana.
Keduanya ditangkap di kos-kosannya yang terletak di kawasan Karawaci, Tangerang. Mereka kini diancam dengan hukuman berat sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan. “Kedua pelaku akan dikenakan pasal Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” kata Abdul Jana.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menyoroti bahaya serta dampak hukum dari praktik aborsi ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum dan merugikan kesehatan.
(K/09)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL