Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Buka Suara
JAKARTA Destry Damayanti menjadi satusatunya nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) unt
EKONOMI
JAKARTA – Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, telah menangkap pasangan berinisial RR (28) dan DKZ (23) terkait kasus aborsi ilegal yang mengejutkan masyarakat. Keduanya ditangkap setelah terungkap bahwa mereka menggugurkan janin berusia delapan bulan secara ilegal. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang janin yang ditemukan dikubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai penemuan janin yang dikubur. “Kami menerima informasi adanya janin yang dikubur di TPU Carang Ulang, Pagedangan. Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa janin tersebut merupakan hasil dari tindakan aborsi,” ujar Abdul Jana dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).
Abdul Jana mengungkapkan bahwa RR dan DKZ telah mengakui perbuatan mereka. “Dari hasil keterangan tersangka DKZ, DKZ mengakui bahwa benar mereka telah menggugurkan kandungannya bersama pacarnya, tersangka RR,” kata Abdul Jana.
Dalam keterangannya, Abdul Jana menjelaskan bahwa RR sudah memiliki istri, namun secara diam-diam menjalin hubungan asmara dengan DKZ. Keduanya tinggal bersama di sebuah indekos di Kalideres. DKZ hamil sejak Januari 2024 dan mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Untuk menggugurkan kandungannya, pasangan ini membeli obat peluntur janin melalui marketplace online dengan harga Rp 1 juta pada 8 Agustus 2024. DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut pada 13 Agustus 2024. “Pada 14 Agustus 2024, DKZ mulai merasakan mulas dan bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal,” jelas Abdul Jana.
Setelah proses aborsi, bayi yang dilahirkan kemudian dikuburkan oleh RR di TPU Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. “RR membawa jenazah bayi tersebut ke Pagedangan dan menguburnya di TPU Carang Ulang,” tambah Abdul Jana.
Keduanya ditangkap di kos-kosannya yang terletak di kawasan Karawaci, Tangerang. Mereka kini diancam dengan hukuman berat sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan. “Kedua pelaku akan dikenakan pasal Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” kata Abdul Jana.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menyoroti bahaya serta dampak hukum dari praktik aborsi ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum dan merugikan kesehatan.
(K/09)
JAKARTA Destry Damayanti menjadi satusatunya nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) unt
EKONOMI
JAKARTA YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait konten siaran langsung yang diduga mengajak
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mencairkan anggaran Rp 18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji Peg
PEMERINTAHAN
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kapolda hingga P
NASIONAL
MEDAN Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memberikan penghargaan kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha atas keberanian dan pengorba
PERISTIWA
BANDA ACEH Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pema
HUKUM DAN KRIMINAL