BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
Jakarta – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang diwakili oleh Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, dan Marselinus Edwin Hardian, pada Senin (20/1/2025) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dengan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus pemasangan pagar laut yang terjadi di kawasan perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Boyamin Saiman menyatakan bahwa tindakan KKP yang memberikan tenggat waktu 20 hari tanpa menetapkan tersangka menyebabkan keraguan di masyarakat. “Kami menggugat KKP karena telah memberi tenggat waktu tanpa menetapkan tersangka, yang justru memunculkan masalah baru terkait pembongkaran pagar laut oleh pihak lain,” ujar Boyamin dalam keterangan persnya.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, LP3HI menyoroti sikap KKP yang telah melakukan penyidikan dan penyegelan terhadap pagar laut tersebut namun belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Boyamin juga menambahkan bahwa pembongkaran pagar laut oleh pihak lain meski belum sesuai prosedur, dianggap sebagai langkah yang mendatangkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto pada Senin sore (20/1/2025), menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus pagar laut semakin terang. Trenggono juga menegaskan bahwa Presiden telah memberikan instruksi agar kasus ini diusut tuntas dan dalang pemasang pagar laut segera ditemukan.
Pemasangan pagar laut yang mencapai panjang 30 kilometer di kawasan perairan Kabupaten Tangerang ini diduga bertujuan untuk melakukan “reklamasi alami”, dengan harapan dapat meningkatkan sedimentasi dan membentuk daratan baru. Hal ini semakin diperkuat dengan temuan adanya ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan tersebut.
Menteri Trenggono menekankan bahwa penerbitan sertifikat di dasar laut adalah ilegal karena kegiatan di ruang laut harus memiliki izin yang sah. Ia juga mengungkapkan bahwa jika tidak ada laporan dari pihak yang bertanggung jawab, pihaknya akan membongkar pagar laut tersebut pada tanggal 22 Januari 2025.
Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menyelesaikan masalah pagar laut ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Trenggono menyatakan bahwa jika terbukti ilegal, area tersebut akan menjadi milik negara.
(christie)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL