BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
TERNATE -Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara dalam kasus suap terkait jual beli jabatan dan gratifikasi dari proyek infrastruktur serta izin pertambangan. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh dan dihadiri oleh Abdul Gani Kasuba yang tampak mengenakan kemeja putih dan berpeci. JPU Rony Yusuf membacakan tuntutan yang menyebutkan bahwa AGK menerima suap total sebesar Rp100,5 miliar baik secara tunai maupun melalui transfer ke 27 rekening yang dikuasai oleh ajudannya, Ramadhan Ibrahim.
Menurut JPU, dana tersebut bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku Utara serta pihak swasta yang terkait dengan izin usaha pertambangan di wilayah tersebut. Dalam tuntutannya, JPU juga menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp107.056.827.000 dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, AGK akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
“Menetapkan terdakwa AGK untuk membayar uang pengganti Rp107.056.827.000 dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Jika uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka terdakwa mengganti dengan penjara lima tahun,” ujar JPU Rony Yusuf saat membacakan amar tuntutannya.
Proses persidangan dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat Abdul Gani Kasuba. Seusai pembacaan tuntutan, tampak jelas bahwa keluarga dan kerabat AGK tidak dapat menahan air mata mereka. Momen emosional ini mencerminkan dampak besar dari kasus tersebut terhadap kehidupan pribadi terdakwa dan orang-orang terdekatnya.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, kemudian menanyakan kepada Abdul Gani Kasuba dan kuasa hukumnya apakah mereka akan memberikan keberatan secara tertulis atau pledoi. Pledoi adalah kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Proses hukum terhadap AGK merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.
Dengan tuntutan sembilan tahun penjara serta denda yang signifikan, kasus ini menjadi sorotan utama dalam perjuangan melawan praktik korupsi di tingkat pemerintahan. Pengadilan Negeri Ternate akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(N/014)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL