Baru 16 Persen Cair dari Rp135 M, Satgas PRR Kebut Pemulihan Lima Puluh Kota Sebelum Tahun Ini Habis
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
JAMBIĀ –Seorang mahasiswa asal Aceh dan rekannya kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah terlibat dalam kasus narkoba dengan jumlah yang signifikan. Kedua pemuda tersebut, yang ditangkap dua pekan lalu di Kabupaten Sarolangun, Jambi, kedapatan menjadi kurir narkoba jaringan internasional dengan total berat 4,6 kilogram.
Menurut informasi dari Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28) ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan melacak keberadaan kedua pelaku yang mencurigakan.
“Mereka kita jerat UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 132 tentang pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Kombes Pol Ernesto Saiser dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (19/8/2024).
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dikemas dalam lima kemasan berwarna pink di dalam mobil yang mereka kendarai. Setelah ditimbang, total berat narkoba yang berhasil diamankan mencapai sekitar 4,5 kilogram, dengan nilai pasar diperkirakan sekitar Rp6 miliar.
Pengakuan dan Keterlibatan dalam Jaringan Internasional
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkoba tersebut direncanakan untuk dipasok ke Palembang, Sumatera Selatan. Kedua pelaku diketahui menerima upah sebesar Rp100 juta untuk menjalankan tugas mereka sebagai kurir narkoba. Mahasiswa berinisial M, yang merupakan mahasiswa semester 12, telah terlibat dalam pengiriman narkoba ini sebanyak dua kali. Pada pengiriman pertama, ia membawa sekitar 5 kilogram sabu.
“Dia (M) sudah dua kali membawa sabu ini ke Palembang. Pada pengiriman pertama, dia membawa sekitar 5 kilogram sabu dan menerima upah sebesar Rp100 juta,” ungkap Kombes Pol Ernesto.
Penangkapan ini membawa dampak besar bagi kedua pelaku, terutama mahasiswa M yang kini terancam hukuman mati. Dengan statusnya sebagai mahasiswa, kemungkinan besar ia akan kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikannya. Kasus ini juga mencerminkan besarnya ancaman peredaran narkoba di Indonesia dan pentingnya upaya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku narkoba.
Kedua pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap generasi muda dan pentingnya pendidikan serta kesadaran untuk mencegah keterlibatan dalam jaringan narkoba.
Proses hukum terhadap kedua pelaku akan berlanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Polda Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku sesuai dengan aturan yang ada. Kegiatan ini juga menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba dan jaringan distribusinya yang semakin meresahkan masyarakat.
(N/014)
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
LANGKAT Ketua Pemuda Muslimin Sumatera Utara (PMS) Kabupaten Langkat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP,
POLITIK
CHONBURI Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampak tidak terlalu puas meski skuad Garuda berhasil menang 30 atas Timor Leste pada laga
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pe
EKONOMI
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal P
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Perlindungan Anak
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai membuka secara transparan tata kelol
PEMERINTAHAN
BATU BARA Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan muncul menyusu
PEMERINTAHAN