BREAKING NEWS
Selasa, 19 Agustus 2025

Pelaku Pengeroyokan Kiai NU dan Banser di Bekasi Ditangkap!

BITVonline.com - Jumat, 16 Agustus 2024 09:46 WIB
Pelaku Pengeroyokan Kiai NU dan Banser di Bekasi Ditangkap!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARAWANG –Polres Karawang menangkap dua orang pelaku pengeroyokan dan persekusi terhadap Kiai NU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial F dan S. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian setelah insiden kekerasan dan persekusi yang menimpa para pengurus NU dan anggota Banser Karawang.

Kapolres Karawang, Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, termasuk satu unit motor, satu baju loreng, sepasang sepatu, dan satu unit handphone. “Dua orang tersangka yaitu F dan S sudah kami tangkap beserta sejumlah barang bukti. Pelaku bisa bertambah dan saat ini masih kami dalami,” ujar Edwar dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (16/8/2024).

Menurut Edwar, meski dua pelaku telah ditangkap, pihak kepolisian masih belum dapat mengungkapkan motif di balik aksi persekusi dan penganiayaan tersebut. “Terkait motif pelaku masih kami kembangkan dan belum bisa kami sampaikan sekarang. Namun jika sudah selesai kami tangani pasti akan kami sampaikan motifnya,” kata Edwar.

Baca Juga:

Peristiwa kekerasan ini bermula ketika rombongan pengurus NU dari Kabupaten Bekasi yang terdiri dari beberapa kiai, melakukan perjalanan menuju Ponpes Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang. Pada pukul 21.15 WIB, saat mereka memasuki Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, rombongan tersebut dihadang oleh sekelompok massa yang berjumlah puluhan orang.

Massa tersebut menanyakan nama salah seorang kiai kepada rombongan. Karena nama yang dicari tidak ada di dalam mobil yang ditumpangi, situasi semakin memanas. Akibatnya, dua orang penumpang mengalami kekerasan dan penganiayaan, serta mobil yang mereka gunakan mengalami kerusakan. “Karena nama yang dicari tidak ada, kemudian terjadi kekerasan terhadap mobil yang ditumpangi rombongan dari Bekasi. Dua orang penumpang mengalami kekerasan dan penganiayaan. Mobil yang digunakan juga mengalami kerusakan,” jelas Edwar.

Baca Juga:

Polisi kini masih memburu pelaku lainnya yang melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut. Kasus ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan. Kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku dan motif di balik tindakan kekerasan tersebut.

Kepolisian meminta masyarakat untuk bersabar sementara proses penyidikan berlangsung. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, demi memastikan keadilan bagi para korban serta memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Gaji Anggota DPR RI Dikabarkan Capai Rp 100 Juta per Bulan, Ketua DPR Puan Maharani Beri Klarifikasi
John Kei Dapat Remisi 7 Bulan di Momen HUT RI ke-80, Bersamaan dengan Terpidana Korupsi Ahmad Fathanah
Insiden di HUT RI ke-80 di Sungai Bahar: Penampilan Drumband Gagal Gara-Gara Lagu Ulang Tahun Istri Camat?
Penggunaan Dana Desa Diduga Langgar Aturan, Pemasangan Paving Block di Percut Tuai Protes Warga
Lonjakan PBB di Daerah Capai 400%, Ekonom Sebut Efek Menyusutnya Dana Transfer dari APBN
Viral! Saldo DANA Kaget Gratis 2025 Tembus Rp114.000, Gak Perlu Undang Teman atau Isi Survei
komentar
beritaTerbaru