BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Seorang Pria Ditangkap Usai Melarikan Sepeda Motor Saat Test Drive di Bandar Lampung

BITVonline.com - Sabtu, 10 Agustus 2024 09:21 WIB
28 view
Seorang Pria Ditangkap Usai Melarikan Sepeda Motor Saat Test Drive di Bandar Lampung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MAC (28), warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap pihak kepolisian setelah nekat melarikan sepeda motor yang sedang diuji coba. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Jalan Dr. Harun I Gang Mirna, Kelurahan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura ingin membeli sepeda motor milik korban, yang diposting di media sosial Facebook. Dengan taktik ini, pelaku berhasil memperoleh kepercayaan korban, berinisial MS (30), sebelum akhirnya melarikan sepeda motor tersebut saat test drive.

“Modusnya pura-pura mau beli motor korban. Ketika test drive motor, pelaku langsung membawa kabur motor dan menjualnya lagi di Facebook,” ungkap Kurmen dalam keterangannya.

Baca Juga:

Untuk meyakinkan korban, pelaku berbohong dengan mengatakan bahwa ia tinggal di rumah kontrakan yang dijadikan lokasi COD (cash on delivery). “Pelaku mengajak COD di rumah kontrakannya dan mengaku tinggal di situ. Hal ini membuat korban percaya dan akhirnya memberikan kunci motor kepada pelaku untuk test drive,” tambahnya.

Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku kemudian memposting penjualan motor tersebut di media sosial Facebook dengan harga Rp 4 juta pada hari berikutnya. “Ini sudah direncanakan oleh pelaku. Alasannya butuh uang untuk membayar angsuran rumah,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:

Korban yang curiga dan mengetahui bahwa sepeda motornya dijual kembali di Facebook langsung melapor ke Polsek Tanjung Karang Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penawaran palsu dan mengatur pertemuan dengan pelaku di Pasar Tamin untuk melihat unit motor. “Kami pancing dengan menawarkan pembelian motor dan kemudian mengatur pertemuan di Pasar Tamin. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 9 Agustus 2024,” ujar Kurmen.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah yang merupakan barang bukti milik korban. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli, khususnya saat menggunakan platform daring. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan identitas serta latar belakang pembeli atau penjual sebelum melakukan transaksi besar.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru