Puan Maharani Soroti 7 PMI Sumut Tewas di Kamboja: Jangan Tunggu Viral Baru Negara Bertindak!
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
Nasional
Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MAC (28), warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap pihak kepolisian setelah nekat melarikan sepeda motor yang sedang diuji coba. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Jalan Dr. Harun I Gang Mirna, Kelurahan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura ingin membeli sepeda motor milik korban, yang diposting di media sosial Facebook. Dengan taktik ini, pelaku berhasil memperoleh kepercayaan korban, berinisial MS (30), sebelum akhirnya melarikan sepeda motor tersebut saat test drive.
“Modusnya pura-pura mau beli motor korban. Ketika test drive motor, pelaku langsung membawa kabur motor dan menjualnya lagi di Facebook,” ungkap Kurmen dalam keterangannya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku berbohong dengan mengatakan bahwa ia tinggal di rumah kontrakan yang dijadikan lokasi COD (cash on delivery). “Pelaku mengajak COD di rumah kontrakannya dan mengaku tinggal di situ. Hal ini membuat korban percaya dan akhirnya memberikan kunci motor kepada pelaku untuk test drive,” tambahnya.
Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku kemudian memposting penjualan motor tersebut di media sosial Facebook dengan harga Rp 4 juta pada hari berikutnya. “Ini sudah direncanakan oleh pelaku. Alasannya butuh uang untuk membayar angsuran rumah,” jelas Kapolsek.
Korban yang curiga dan mengetahui bahwa sepeda motornya dijual kembali di Facebook langsung melapor ke Polsek Tanjung Karang Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penawaran palsu dan mengatur pertemuan dengan pelaku di Pasar Tamin untuk melihat unit motor. “Kami pancing dengan menawarkan pembelian motor dan kemudian mengatur pertemuan di Pasar Tamin. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 9 Agustus 2024,” ujar Kurmen.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah yang merupakan barang bukti milik korban. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli, khususnya saat menggunakan platform daring. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan identitas serta latar belakang pembeli atau penjual sebelum melakukan transaksi besar.
(N/014)
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
Nasional
MEDAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah institusi
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menperkim) Maruarar Sirait menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mempercepat se
Nasional
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi dana milik pemerintah pusat dan daerah yang hing
Ekonomi
MEDAN Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, memberikan apresiasi tinggi terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turu
Nasional
MEDAN Penanganan laporan dugaan penipuan yang dialami mantan anggota Polri berinisial DE oleh oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Po
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sama Bidang Pendidikan yang di
Pendidikan
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahw
Hukum dan Kriminal
SIMALUNGUN Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok kurang mamp
Pemerintahan
TERNATE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan tidak
Nasional