Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
SEMARANG –Nur Yanto (63), seorang pria dari Semarang, Jawa Tengah, yang viral karena kebiasaannya memakan daging kucing, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus ini mengemuka setelah Nur dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang pada Kamis (8/8/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Nur mengungkapkan bahwa ia mengonsumsi kucing karena mencari alternatif sumber protein hewani yang dianggap lebih aman bagi penderita diabetes seperti dirinya. “Ya pokoknya daging itu kalorinya rendah. Kan setelah makan (kucing) dicek memang rendah gulanya,” ungkap Nur dengan nada santai.
Nur juga menyebutkan bahwa ide untuk mengonsumsi daging kucing bukan berasal dari kakaknya, seperti yang sempat dia klaim sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut adalah inisiatifnya sendiri. “Sebenarnya tidak harus makan kucing, tapi daging apapun. Daging sapi kan mahal,” kata Nur, menambahkan bahwa keterbatasan ekonomi membuatnya memilih kucing sebagai alternatif.
Modus yang dilakukan Nur dalam proses memasak kucing terbilang cukup ekstrem. Menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian, Nur menggunakan gagang celurit untuk memukul kucing yang sedang tidur. Setelah kucing mati, dia membakar tubuhnya untuk menghilangkan bulu, lalu menguliti dan merebusnya di dalam magic jar. “Cari kucing di rumah. Iya datang sendiri. Saya digodok saja gitu pakai magic jar. Satu kucing habis tiga hari, pakai nasi sedikit,” jelasnya.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Septi Eka Wardhani, yang hadir dalam jumpa pers, menyatakan bahwa tindakan Nur tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga etika. “Apa yang dilakukan tersangka jelas melanggar hukum dan norma-norma sosial. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat,” kata Septi.
Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti termasuk senjata tajam, pisau, korek api, dan sisa tulang kucing dari lokasi kejadian. Nur saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan untuk melapor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, dengan banyak yang mengecam tindakan Nur dan menuntut agar hukum ditegakkan dengan tegas. Pihak kepolisian berjanji akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sambil memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dan etika yang relevan.
(N/014)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA