BOGOR — Satpol PP Kota Bogor kembali melakukan tindakan tegas terhadap warung yang terlibat dalam penjualan minuman keras (miras) di Jl Ahmad Yani. Warung yang dikenal sebagai penjual miras berkedok konter handphone di Warung Jambu, resmi dibongkar setelah terbukti masih beroperasi meskipun sudah disegel dan dipasangi garis pembatas oleh petugas.
Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyatakan bahwa warung tersebut sebelumnya sudah disegel karena terlibat dalam aktivitas ilegal, yaitu penjualan miras. “Betul, warung miras Jambu Dua dibongkar. Tempat ini sebelumnya sudah disegel dan belum dibuka segelnya. Disegel karena jual miras,” jelas Agustian kepada wartawan pada Rabu (7/8/2024).
Meskipun warung tersebut telah disegel, informasi yang diterima petugas menunjukkan bahwa warung tersebut masih tetap beroperasi dan menjual miras. “Informasi yang masuk ke kami, warung ini masih menjual miras walaupun sudah disegel. Tapi setelah dicek ke bawah, ke dalam tidak ada satupun miras di dalam warung,” tambahnya.
Warung yang berlokasi di pinggir Jl Ahmad Yani, hanya berjarak sekitar 10 meter dari bibir Sungai Ciliwung, dibongkar secara manual oleh anggota Satpol PP sebagai upaya menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum.
Agustian Syach mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menurunkan angka tawuran dan kenakalan remaja yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol. “Memang kita sudah sejak beberapa waktu mengamati, tingginya tawuran, kenakalan remaja, itu pelakunya banyak yang mengkonsumsi minuman beralkohol. Setelah diselidiki, ternyata sumbernya rata-rata dari warung ini dan beberapa lokasi lain,” ungkapnya.
Agustian menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan, terutama di warung-warung yang terletak di pinggir jalan utama. “Kita akan terus melangkah, memastikan bahwa tidak ada penjualan miras tanpa izin di Kota Bogor. Terutama yang di pinggir jalan, karena dengan mudah mereka (pembeli) mengakses, parkir motor, beli, kemudian berangkat, tawuran di jalan,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP juga telah menyegel dua warung di Jl Ahmad Yani, Tanahsareal, yang diduga terlibat dalam penjualan miras ilegal dan melanggar izin mendirikan bangunan. Agustian menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik warung tidak hanya terkait penjualan miras tetapi juga masalah izin bangunan. “Ada dua pelanggaran yang dilanggar pemilik dua warung tersebut. Mereka melanggar perihal aturan penjualan miras hingga mendirikan bangunan,” ungkapnya.
Pembongkaran warung penjual miras berkedok konter handphone ini menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari konsumsi miras ilegal dan mengurangi tingkat tawuran serta kenakalan remaja di Kota Bogor.
(K/09)
Satpol PP Bongkar Warung Miras Berkedok Konter Handphone di Kota Bogor