Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA -Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) menyatakan bahwa mereka telah mengantongi cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa tiga prajurit TNI AL terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak. Komandan Puspomal Laksamana Muda Sasmita mengungkapkan, bukti tersebut diperoleh melalui proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, tersangka, dan barang bukti.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, kami menyimpulkan bahwa para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Sasmita dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, bakal dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 480 tentang penadahan.
Selama penyidikan, Puspomal memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa alat bukti, di antaranya pistol yang digunakan untuk menembak, lima butir selongsong peluru, pakaian korban, serta mobil yang digunakan oleh para tersangka. Puspomal juga telah menggelar rekonstruksi untuk memperjelas alur kejadian.
“Dari hasil penyidikan, penembakan yang terjadi di KM 45 memang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut,” tegas Sasmita.
Setelah proses penyidikan rampung, Puspomal telah melimpahkan berkas perkara ini kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut di pengadilan militer.
Kasus ini terjadi pada 2 Januari 2025, di mana seorang bos rental mobil tewas dan satu orang lainnya terluka akibat penembakan yang dilakukan oleh tiga prajurit TNI AL. Kini, ketiga tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
(N/014)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL