Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyampaikan pendapatnya terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam konferensi pers bertajuk "Revisi UU TNI Menghidupkan Dwifungsi" pada Kamis (6/3/2025).
Dalam acara tersebut, Hussein menekankan pentingnya kesejahteraan prajurit TNI dan mengkritik usulan penghapusan larangan bagi prajurit untuk berbisnis.
Menurut Hussein, kesejahteraan prajurit harus diperhatikan secara serius, bukan justru mendorong mereka untuk terlibat dalam bisnis sampingan, seperti ojek online atau jualan sayur.
"Kalau prajurit di lapangan sampai harus ngojek atau jual sayur, berarti ada masalah soal kesejahteraan. Siapa yang bertanggung jawab soal itu? Ya Panglima TNI," ungkap Hussein.
Hussein mengkritik pandangan yang menganggap bahwa mengizinkan prajurit berbisnis adalah solusi atas masalah kesejahteraan mereka.
"Alasannya katanya kasihan prajurit di lapangan, karena ada yang ngojek, ada yang jual sayur, sehingga larangan berbisnisnya harus dihapus. Ini cara pandang yang keliru," tegasnya.
Menurutnya, seharusnya jika prajurit tidak sejahtera, pemerintah dan aparat yang bertanggung jawab harus memenuhi kebutuhan kesejahteraan mereka agar bisa fokus pada tugasnya sebagai alat pertahanan negara.
Pernyataan Hussein ini berbanding terbalik dengan pendapat beberapa pihak lain, seperti Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason, yang mendukung penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit, terutama bintara dan tamtama.
Rodon mengungkapkan bahwa uang pensiunan yang diterima prajurit setelah pensiun hanya sekitar 70% dari gaji pokok mereka, yang dirasa tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Ia mencontohkan mantan anggota TNI yang berbisnis setelah pensiun, seperti membuka usaha bakso, untuk menghidupi keluarganya.
Revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin penting, termasuk usia pensiun, pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI, dan pengaturan larangan berbisnis.
Proses pembahasan revisi ini kini sedang berlangsung di DPR dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial.
(km/a)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL