37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
MEDAN -Seorang polisi wanita (polwan) berinisial Bripka LA yang bertugas di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, dilaporkan mengamuk di rumah seorang warga di Kota Tebing Tinggi, Sumut, pada Jumat (20/12/2024). Bripka LA kini tengah diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik setelah aksinya itu.
Menurut keterangan Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi, Bripka LA melakukan aksi kekerasan tersebut karena merasa tidak senang dengan penetapan suaminya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait calo calon siswa (casis) Polri. “Menurut laporan di Tebing, dia merasa tidak senang karena suaminya dilaporkan terkait masalah calo casis Polri. Setelah suaminya menjadi tersangka, Bripka LA datang ke rumah warga itu dan mengamuk,” jelas Tomi di Polrestabes Medan pada Jumat (20/12).
Kompol Tomi menegaskan bahwa Bripka LA seharusnya bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang lebih bijak. “Seharusnya bisa dihadapi dengan cara baik-baik, bukan seperti itu. Kalau tidak senang, masalahnya bisa diadukan secara pidana,” tambahnya. Tomi juga mengingatkan bahwa cara yang digunakan oleh Bripka LA sangat tidak tepat dan justru bisa menambah masalah baru bagi dirinya.
Aksi Bripka LA yang datang ke rumah warga tersebut tidak hanya menyebabkan keributan, tetapi juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa Bripka LA dilaporkan karena telah mengeluarkan kata-kata kotor dan makian saat mengamuk. “Laporannya terhadap Bripka LA adalah laporan pencemaran nama baik. Dia datang ke rumah dan memaki-maki, marah-marah, serta mengeluarkan kata-kata kasar,” kata Hadi dalam keterangannya.
Hadi memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas Bripka LA jika terbukti melakukan pelanggaran. “Apapun perbuatannya, laporan sudah diterima dan kita akan melakukan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran,” tegas Hadi.
Bripka LA saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Proses ini masih berlangsung dan pihak kepolisian sedang menunggu perkembangan hasil penyelidikan. Selain itu, Polres Tebing Tinggi juga sudah meminta klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan terhadap Bripka LA.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Bripka LA adalah seorang anggota kepolisian yang diharapkan dapat memberikan teladan dalam bertindak, namun justru terlibat dalam masalah yang melibatkan kekerasan dan pencemaran nama baik.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menindak tegas jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka LA.
(N/014)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN