Menghadapi pemakzulan karena sumpah palsu terkait skandal Monica Lewinsky. DPR menyetujui pemakzulan, namun Senat membebaskannya.
4. Donald Trump (Amerika Serikat, 2019 dan 2021)
Trump adalah satu-satunya presiden AS yang dimakzulkan dua kali. Pertama karena penyalahgunaan kekuasaan, kedua karena perannya dalam kerusuhan Capitol. Namun ia lolos dalam kedua kasus.
5. Park Geun-hye (Korea Selatan, 2016)
Presiden perempuan pertama Korsel ini dimakzulkan karena skandal korupsi yang melibatkan teman dekatnya. Mahkamah Konstitusi menguatkan pemakzulan, dan ia resmi diberhentikan.