BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Trump Ingatkan Perusahaan Asing Usai Penangkapan Massal di Pabrik Hyundai: Wajib Patuh Hukum Imigrasi AS

Paul Antonio Hutapea - Senin, 08 September 2025 12:37 WIB
Trump Ingatkan Perusahaan Asing Usai Penangkapan Massal di Pabrik Hyundai: Wajib Patuh Hukum Imigrasi AS
Presiden AS Donald Trump. (Foto: Getty Images)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan asing agar mematuhi hukum imigrasi yang berlaku di Negeri Paman Sam.

Peringatan ini dilontarkan menyusul penangkapan besar-besaran oleh otoritas imigrasi terhadap ratusan pekerja asing di lokasi pembangunan pabrik baterai Hyundai-LG di Georgia, Kamis (4/9/2025) waktu setempat.

Sebanyak 475 orang, mayoritas warga negara Korea Selatan, termasuk satu WNI, ditahan dalam operasi yang disebut sebagai penggerebekan tunggal terbesar di bawah kebijakan anti-imigrasi pemerintahan Trump.

Baca Juga:

"Harap hormati hukum imigrasi negara kita. Investasi Anda disambut baik, dan kami mendorong Anda untuk secara legal membawa orang-orang Anda yang sangat cerdas," ujar Trump lewat media sosial resminya, seperti dikutip AFP, Senin (8/9).

Trump menegaskan bahwa meskipun AS terbuka terhadap investasi asing, perusahaan asing diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Baca Juga:

Ia juga mengakui bahwa tenaga kerja domestik saat ini masih menghadapi tantangan dalam hal keterampilan dan pelatihan.

"Apa yang kami minta adalah Anda mempekerjakan dan melatih para pekerja Amerika. ICE (Imigrasi dan Bea Cukai AS) telah bertindak benar karena mereka (pekerja asing) berada di sini secara ilegal," tegas Trump.

Rekaman video yang beredar memperlihatkan para pekerja yang ditahan dalam kondisi tangan diborgol dan dirantai di pergelangan kaki, sebelum dimasukkan ke dalam bus penahanan.

Operasi ini dipimpin oleh Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI) di Georgia.

Steven Schrank, agen khusus HSI, menyatakan bahwa penggerebekan tersebut menargetkan praktik ketenagakerjaan ilegal di lokasi konstruksi seluas 100 hektare milik proyek Hyundai-LG.

Dalam penggerebekan tersebut, satu Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CHT turut diamankan bersama 46 pekerja asal Korea Selatan yang bekerja di bawah LG Energy Solution.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa dokumen perjalanan CHT lengkap, termasuk paspor, visa, undangan perusahaan, serta rencana perjalanan bisnis.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satgas Yonif 741/GN Pos Laktutus Bersama Masyarakat Bongkar Atap Rumah Adat Suku Talla
Putri Kim Jong Un, Kim Ju-ae Mulai Diakui Sebagai Figur Politik Penting di Korea Utara?
Timnas Indonesia Siap Hadapi Lebanon di Surabaya, Berikut Jadwal Bola Malam Ini 8-9 September 2025
Kurang Tidur dan Stres Picu Kenaikan Berat Badan, Ini Penjelasan Ahli Nutrisi Herbalife
7 Gerbang Tol Jakarta Kembali Beroperasi Normal Usai Kerusuhan Demo Akhir Agustus
Google Resmi Ungkap Batas Pemakaian Aplikasi Gemini untuk Pengguna Gratis dan Berbayar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru