LONDON - Sebuah langkah bersejarah tercatat pada Minggu (21/9/2025), ketika Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal resmi mengakui negara Palestina.
Keputusan ini dinilai sebagai titik balik dalam kebijakan luar negeri Barat setelah puluhan tahun bersikap hati-hati terhadap isu tersebut.Langkah ini memberikan dorongan baru bagi tercapainya solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina, di tengah krisis kemanusiaan yang terus memburuk di Gaza.
Negara-negara lain, termasuk Prancis, disebut-sebut akan mengikuti jejak serupa dalam pertemuan Majelis Umum PBB yang dibuka pada Senin. Namun, jalan menuju kenegaraan Palestina penuh tantangan, terutama menghadapi penolakan keras Amerika Serikat, sekutu utama Israel.Arti Pengakuan Palestina
Menurut Konvensi Montevideo, syarat kenegaraan mencakup populasi permanen, wilayah yang jelas, pemerintahan, serta kapasitas menjalin hubungan internasional. Palestina masih menghadapi kendala, terutama soal wilayah dan otoritas, karena Tepi Barat dikuasai Otoritas Palestina sementara Gaza berada di bawah kendali Hamas sejak 2007.Meski demikian, para pakar hukum internasional menegaskan pengakuan negara tidak serta-merta menciptakan negara, tetapi ketiadaan pengakuan juga tidak menghalangi terbentuknya kenegaraan.