BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Eks PM Malaysia Dinyatakan Bersalah atas Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pencucian Uang 1MDB senilai Rp7,7 Triliun

Raman Krisna - Jumat, 26 Desember 2025 17:59 WIB
Eks PM Malaysia Dinyatakan Bersalah atas Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pencucian Uang 1MDB senilai Rp7,7 Triliun
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. (foto: Firdaus Latif/malaymail)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan hukum Malaysia, setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda lima kali lipat nilai suap, sedangkan dakwaan pencucian uang maksimal lima tahun penjara dan denda hingga RM5 juta.

Saat ini, Najib sudah menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi SRC International, anak perusahaan 1MDB.

Putusan ini menambah panjang daftar hukuman bagi Najib, pria berusia 72 tahun yang menjadi sorotan global atas kasus korupsi besar di Malaysia.*


(tb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kades di Bangkalan Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Terungkap Sediakan Celurit untuk Warganya
20 Advokat Baru di Banda Aceh Disumpah, Ketua PT: Jadilah Advokat Progresif
Bapak dan Anak di Deli Serdang Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Tetangga
Tiga Tersangka Penyelundupan PMI Diamankan di Batam, Satu Masih Buron
Bantuan Rp1 Miliar Malaysia untuk Aceh, Tito Karnavian Jelaskan Maksud Pernyataannya
PN Tabanan Turun ke Lapangan, Keabsahan Sertifikat Tanah Jatiluwih Dipersoalkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru