BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah di 25 Dakwaan 1MDB, Total Hukuman 165 Tahun Penjara

Abyadi Siregar - Senin, 29 Desember 2025 10:07 WIB
Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah di 25 Dakwaan 1MDB, Total Hukuman 165 Tahun Penjara
Mantan Perdana Menteri Najib Razak. (foto: Reuters)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara, yang dijalankan secara bersamaan sehingga ia akan menjalani masa hukuman 15 tahun.

Hakim Collin Lawrence Sequerah memerintahkan Najib membayar denda sebesar RM11,4 miliar, serta sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001.

Baca Juga:

Jika gagal membayar, Najib menghadapi hukuman tambahan selama 270 bulan.

"Hakim mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor pemberat dari pihak penuntut, termasuk masa jabatan Najib dan kepentingan publik," tulis pengadilan.

Hukuman penjara baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Najib telah menjalani penjara sejak 23 Agustus 2022 dan diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.

Usai vonis dibacakan, Najib meminta seluruh rakyat Malaysia tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Ia menegaskan perjuangannya bukan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi untuk menegakkan prinsip hukum dan konstitusi.

"Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Perjuangan ini untuk keadilan, integritas konstitusi, dan supremasi hukum," ujar Najib.

Pengadilan juga menyetujui pengembalian uang jaminan sebesar RM3,5 juta yang telah dibayarkan Najib.

Pihak pembela tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini, namun tetap memiliki kebebasan untuk mengajukan permohonan di kemudian hari.

Kasus ini menjadi babak baru dalam skandal 1MDB yang telah mengguncang politik Malaysia selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi contoh penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Aceh Sambut Bantuan Malaysia, Upaya Ringankan Beban Korban Banjir dan Longsor
Usulan Mengatasi Biaya Politik Mahal Selain Pilkada Dipilih DPRD
Pengusiran Paksa Nenek Elina Jadi Sorotan, Wali Kota Surabaya: Sengketa Harus Lewat Jalur Hukum, Bukan Kekerasan!
Kronologi Kasus Nenek Elina: Diusir Paksa Ormas, Rumah Dirobohkan, Warga Surabaya Minta Keadilan!
TNI Tegaskan Pembubaran Demo di Aceh Dilakukan Persuasif dan Sesuai Hukum
Sinergi Polri dan Masyarakat, Senpi Rakitan Diserahkan Secara Sukarela, Warga Lampung Tengah Dapat Apresiasi dari Polri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru