PARIS – Kepolisian Prancis bekerja sama dengan Europol melakukan penggeledahan di kantor platform X (sebelumnya Twitter) di Paris, Selasa (3/2/2026), sebagai bagian dari penyelidikan yang telah berjalan sejak 2025 terkait dugaan pengambilan data secara curang oleh kelompok terorganisasi.
Juru bicara KejaksaanParis, Maylis De Roeck, menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan memastikan operasional X mematuhi hukum Prancis, mengingat pusat aktivitas platform berada di wilayah negara tersebut.
"Tujuan kami adalah memastikan semua aktivitas X berada dalam kerangka hukum yang berlaku," ujar De Roeck.
Unit kejahatan siber KejaksaanPrancis memperluas penyelidikan untuk mencakup dugaan pelanggaran serius lainnya, termasuk keterlibatan dalam kepemilikan dan distribusi materi pelecehan seksual anak, pelanggaran privasi, serta penyangkalan tragedi Holocaust.
Perluasan penyelidikan ini muncul di tengah kritik publik terhadap X dan pemiliknya, Elon Musk, terkait penggunaan chatbot AIGrok yang memungkinkan pembuatan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak, di platform tersebut.
Elon Musk, yang mengakuisisi X pada 2022, bersama mantan CEO Linda Yaccarino, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 20 April.
Beberapa staf X yang tidak disebutkan namanya juga dipanggil bersamaan.
Menanggapi penggeledahan, juru bicara X, Rosemarie Esposito, melalui akun Global Government Affairs perusahaan menyatakan:
"Tuduhan yang mendasari penggeledahan hari ini tidak berdasar. X dengan tegas membantah telah melakukan pelanggaran."
Sementara itu, juru bicara eMed, perusahaan tempat Yaccarino kini menjabat CEO, belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini menyoroti ketegangan regulasi antara platform media sosial global dan hukum nasional, terutama terkait keamanan data, perlindungan anak, dan kontrol konten digital.*