BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Penggeledahan Kantor X di Paris, Elon Musk dan Mantan CEO Diperiksa Kejaksaan Prancis

Dharma - Rabu, 04 Februari 2026 22:27 WIB
Penggeledahan Kantor X di Paris, Elon Musk dan Mantan CEO Diperiksa Kejaksaan Prancis
Elon Musk, pemilik X. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PARIS – Kepolisian Prancis bekerja sama dengan Europol melakukan penggeledahan di kantor platform X (sebelumnya Twitter) di Paris, Selasa (3/2/2026), sebagai bagian dari penyelidikan yang telah berjalan sejak 2025 terkait dugaan pengambilan data secara curang oleh kelompok terorganisasi.

Juru bicara Kejaksaan Paris, Maylis De Roeck, menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan memastikan operasional X mematuhi hukum Prancis, mengingat pusat aktivitas platform berada di wilayah negara tersebut.

"Tujuan kami adalah memastikan semua aktivitas X berada dalam kerangka hukum yang berlaku," ujar De Roeck.

Baca Juga:

Unit kejahatan siber Kejaksaan Prancis memperluas penyelidikan untuk mencakup dugaan pelanggaran serius lainnya, termasuk keterlibatan dalam kepemilikan dan distribusi materi pelecehan seksual anak, pelanggaran privasi, serta penyangkalan tragedi Holocaust.

Perluasan penyelidikan ini muncul di tengah kritik publik terhadap X dan pemiliknya, Elon Musk, terkait penggunaan chatbot AI Grok yang memungkinkan pembuatan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak, di platform tersebut.

Elon Musk, yang mengakuisisi X pada 2022, bersama mantan CEO Linda Yaccarino, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 20 April.

Beberapa staf X yang tidak disebutkan namanya juga dipanggil bersamaan.

Menanggapi penggeledahan, juru bicara X, Rosemarie Esposito, melalui akun Global Government Affairs perusahaan menyatakan:

"Tuduhan yang mendasari penggeledahan hari ini tidak berdasar. X dengan tegas membantah telah melakukan pelanggaran."

Sementara itu, juru bicara eMed, perusahaan tempat Yaccarino kini menjabat CEO, belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini menyoroti ketegangan regulasi antara platform media sosial global dan hukum nasional, terutama terkait keamanan data, perlindungan anak, dan kontrol konten digital.*


Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Temui Eks Menlu dan Wamenlu Bahas Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace Selama Tiga Jam, Ini Hasilnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan 2025, Fokus Tekan Potensi Kebocoran APBN
OTT KPK Tangkap Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai di Lampung, Sita Uang Miliaran dan Emas 3 Kg
Menkeu Purbaya Sebut OTT KPK di Pajak dan Bea Cukai Sebagai Momentum Perbaikan Institusi, Akui Tak Bisa Sembarangan Pecat
Kajati Sumut Lantik Kajari Medan dan Asisten Baru, Fokus Pemulihan Aset Negara dan Penegakan Hukum Masyarakat
KPK: OTT KPP Banjarmasin Terkait Pajak, Bea Cukai Pusat Terkait Impor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru