BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

DPR Soroti Akses Udara Militer AS di Indonesia, Tegaskan Kedaulatan RI Tak Bisa Dilanggar

Dharma - Rabu, 15 April 2026 08:44 WIB
DPR Soroti Akses Udara Militer AS di Indonesia, Tegaskan Kedaulatan RI Tak Bisa Dilanggar
Amerika Serikat dan Indonesia meresmikan pembentukan kemitraan pertahanan baru yang lebih strategis dalam kunjungan Menhan RI ke Pentagon pada Senin (13/4/2026). (Foto: US Department of War)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA DPR RI menyoroti isu perjanjian akses wilayah udara Indonesia oleh militer Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa setiap kerja sama pertahanan harus tetap mengedepankan prinsip kedaulatan negara.

Sukamta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu strategis tersebut. Ia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi dari pemerintah.

"Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan," ujar Sukamta dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga:

Ia menegaskan, Indonesia terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat. Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Menurutnya, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Karena itu, setiap perjanjian strategis yang berdampak pada kedaulatan negara harus melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.

"Seluruh kerja sama harus menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif," tegasnya.

Sukamta juga menyoroti bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Oleh sebab itu, setiap aktivitas penerbangan asing, khususnya yang bersifat militer, wajib melalui prosedur ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance.

Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pemberian akses bebas tanpa batas kepada pihak asing di wilayah udara Indonesia.

Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut berasal dari Departemen Pertahanan AS terkait rencana pemberian akses lintasan udara menyeluruh bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.

Dokumen tersebut dikaitkan dengan pertemuan antara Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington beberapa waktu lalu, yang disebut-sebut berkaitan dengan strategi militer di kawasan Indo-Pasifik.

Sukamta menilai transparansi pemerintah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari kesalahpahaman, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.

"Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta," tutupnya.*

(in/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Blokade Selat Hormuz oleh AS Picu Kekhawatiran Global, Ini Dampaknya bagi Indonesia
Regulasi Kendaraan Listrik Indonesia Perlu Dibenahi, Pengamat Soroti Insentif EV agar Tepat Sasaran
KPK Sebut Ada “Label Harga” Jabatan, Kepala Sekolah hingga Camat Diduga Jadi Sasaran Pemerasan Bupati Tulungagung
Sekjen Golkar: Prabowo dan Bahlil “Banting Tulang” Jaga Indonesia dari Ancaman Krisis Energi
Halal Bihalal Karang Taruna, Bupati Labuhanbatu Selatan Ajak Pemuda Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
Wakil Bupati Deli Serdang Lantik 120 ASN, Tekankan Integritas dan Kinerja Nyata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru