bitvonline.com-Dua bayi di Kota Bekasi menjadi korban akibat pemberian obat kedaluarsa yang diberikan oleh petugas puskesmas.
Kedua bayi tersebut, yang berusia satu tahun dan delapan bulan, saat ini sudah mendapatkan perawatan di RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid, Bekasi. Beruntung, kondisi kedua bayi tersebut sudah membaik dan diperkirakan akan sembuh dalam waktu satu atau dua hari.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Menurut Tri, pemberian obat kedaluarsa tersebut terjadi karena kelalaian petugas puskesmas. Ia menegaskan bahwa kelalaian tersebut tidak bisa diterima karena menyangkut keselamatan nyawa.
Seiring dengan kejadian ini, Tri juga memastikan akan meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi kepada petugas terkait.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya memeriksa tanggal kedaluarsa obat yang kita konsumsi.
Sebagaimana halnya dengan makanan dan minuman, obat-obatan pun memiliki batas waktu kedaluarsa yang harus diperhatikan
Obat yang telah kedaluarsa dapat kehilangan efektivitasnya, bahkan berisiko menyebabkan masalah kesehatan lebih lanjut, seperti pertumbuhan bakteri atau resistensi antibiotik.
Sebagai informasi, obat kedaluarsa yang dikonsumsi bisa berbahaya, karena bahan pengawet di dalamnya dapat rusak, yang memungkinkan adanya kuman berbahaya.
Selain itu, obat-obatan cair, seperti sirup atau antibiotik cair, lebih rentan terhadap kontaminasi bakteri setelah melewati tanggal kedaluarsanya.